Hasil Audit Dana Kampanye, Satu Paslon Gubernur Sumbar Dinyatakan Tidak Patuh
JELASKAN HASIL AUDIT: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menjelaskan hasil audit dana kampanye paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.-FOTO IST -
Selain itu, Afif menambahkan bahwa KPU juga sedang menyiapkan PKPU mengenai Pungut Hitung dan Rekapitulasi.
“Jika semua PKPU terkait daftar pemilih, kampanye, dana kampanye, dan tahapan sebelumnya selesai, insya Allah semuanya akan siap,” jelasnya.
Sebelumnya Mochammad Afifuddin mengungkapkan pihaknya telah melakukan dua kebijakan progresif selama pendaftaran Pilkada Serentak 2024.
Pertama, KPU memberikan kesempatan kepada partai yang belum bisa mengusung calon kepala daerah pada tanggal 27--29 Agustus dapat bergabung pada hari terakhir meskipun tidak ikut mendaftarkan.
“Ini dampak dari peristiwa paling terakhir kemarin, satu daerah provinsi besar diprediksi calon perseorangannya atau calon tunggalnya tadinya 10-14 kabupaten akhirnya cuman 5,” kata Afif dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi bertajuk ‘Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Aman dan Lancar’ di Kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu.
Selanjutnya, KPU juga memperbolehkan pimpinan partai membubuhkan tanda tangan secara digital lantaran masih banyak calon kepala daerah yang mengurus surat di Jakarta untuk mendaftar ke daerah.
“Penerbangan terbatas, kemudian harus dilakukan video call dan seterusnya, kami permudah,” ujarnya.
Dia mengungkapkan surat kelengkapan pendaftaran tersebut dapat disampaikan melalui helpdesk.
“Nah dampaknya terlayani seperti ini dan inilah potret pencalonan yang sekarang berkasnya diteliti oleh jajaran kami,” jelas Afif.
SEBELUMNYA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi anggaran untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), mencapai Rp36,61 triliun per 23 Agustus 2024. Angka ini setara dengan 97 persen dari target keseluruhan sebesar Rp37,52 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa hibah tersebut akan disalurkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
KPU akan menerima dana sebesar Rp28,22 triliun, sementara Bawaslu akan mendapatkan Rp8,39 triliun.
“Dari total anggaran Pilkada yang dianggarkan Rp37,52 triliun, saat ini telah dikucurkan hibah APBD sebesar Rp36,61 triliun untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada di seluruh wilayah,” jelas Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kompleks DPR/MPR pada Selasa 3 September 2024
Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa untuk daerah-daerah yang belum sepenuhnya mengalokasikan hibah anggaran Pilkada 2024, Kemenkeu akan memberikan bantuan melalui Treasury Deposit Facility (TDF) atau surat berharga untuk daerah yang memiliki Dana Bagi Hasil (DBH).
Selain itu, bantuan juga akan diberikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp555,4 miliar kepada 56 daerah. “Kami juga melakukan intervensi melalui DAU senilai Rp555,4 miliar untuk 56 pemerintah daerah dan pembayaran DBH sebesar Rp180,6 miliar untuk 24 pemerintah daerah,” tambahnya.