PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah
Editor: Syaiful Mahrum
|
Rabu , 11 Dec 2024 - 21:54

Pengunjung berjalan di Senayan Park, Jakarta, Minggu (8/12). --FOTO FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
’’Pemerintah tengah menghitung dan menyiapkan detail terkait pengenaan PPN 12 persen yang hanya diberikan kepada barang-barang mewah itu. Saya ulangi lagi, barang-barang yang tidak terkena PPN tetap akan dipertahankan, tetapi PPN 12 persen akan diberlakukan hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah,’’ tegas Sri Mulyani. (jpc/c1)