Wamendagri Bima Arya Pastikan Pembiayaan Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang

Wamendagri Bima Arya -FOTO IST -
Jika usulan ini disepakati, lanjut Afif, KPU akan memedomani dan merinci tahapan Pilkada ulang tanpa memerlukan konsultasi lebih lanjut. Ia juga menjelaskan bahwa KPU akan membuat aturan teknis terkait penyelenggaraan Pilkada ulang tersebut.
Menurut Afif, tahapan awal Pilkada ulang dapat dimulai pada pekan kedua Mei 2025 dan berlangsung selama enam bulan. Jadwal tersebut mempertimbangkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang menetapkan pelantikan kepala daerah terpilih pada awal Februari.
“Pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari, sedangkan bupati dan wali kota pada 10 Februari. Dari situ, kami menghitung tahapan Pilkada ulang, termasuk jika terjadi sengketa, yang akan dimulai pada awal Maret,” jelas Afif.
(ant/c1/abd)