Wamendagri Bima Arya Pastikan Pembiayaan Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang

Wamendagri Bima Arya -FOTO IST -
JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan wakil menteri keuangan untuk memastikan pembiayaan pilkada ulang yang kemungkinan digelar di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.
’’Seperti yang diatur dalam undang-undang, pemerintah pusat dapat membantu membiayai pelaksanaan pilkada ulang. Namun, kami tetap memeriksa terlebih dahulu kemampuan daerah terkait,” ujar Bima saat ditemui Antara di Jakarta, Senin (9/12).
Dia menjelaskan bahwa pemerintah pusat akan melakukan pengecekan untuk memastikan apakah masih ada ruang anggaran yang bisa digunakan untuk pembiayaan pilkada ulang.
Jika ada, dana tersebut akan digunakan. Namun, jika tidak, pihaknya akan mencari alternatif pembiayaan, baik dari provinsi maupun dari instrumen yang tersedia di tingkat pusat.
“Kalau masih ada, tentu bisa dipakai. Tapi jika tidak, kami akan lihat apakah pembiayaan bisa dipenuhi dari provinsi atau ada instrumen lain dari pusat. Kami yakin akan ada jalan keluar,” tambah Bima Arya.
Hingga saat ini, KPU belum mengumumkan secara resmi terkait pelaksanaan pilkada ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, karena masih menunggu hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh KPU setempat. Hasil hitung sementara di kedua daerah tersebut menunjukkan bahwa kotak kosong unggul atas calon tunggal yang mencalonkan diri.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan pada minggu lalu (4/12) bahwa pasangan calon yang kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 berpeluang untuk mencalonkan diri kembali dalam pilkada ulang yang kemungkinan digelar pada 2025.
KPU juga telah menyusun dua opsi jadwal pelaksanaan pilkada ulang, yaitu pada 27 Agustus 2025 atau 24 September 2025. Berdasarkan hasil rapat antara Komisi II DPR RI dan KPU RI, disepakati bahwa pilkada ulang akan dilaksanakan pada Agustus 2025.
Afifuddin menambahkan bahwa KPU segera akan menerbitkan peraturan terbaru mengenai mekanisme dan tahapan pilkada ulang, yang akan diharmonisasi oleh Kementerian Hukum.
“Setelah itu, peraturan tersebut akan segera diterapkan sesuai dengan timeline tahapan yang telah disusun,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan dua opsi tanggal terkait tahapan pemilihan kepala daerah ulang setelah kotak kosong memenangkan pilkada serentak 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa lembaganya mengajukan dua pilihan tersebut setelah menerima laporan bahwa ada dua daerah yang kemenangan pilkadanya diraih oleh kotak kosong. Opsi ini disusun berdasarkan pertimbangan Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
“Pilihan pertama adalah pemungutan suara ulang pada 24 September 2025, dan opsi kedua pada 24 Agustus 2025,” kata Afif dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).
Afif menjelaskan lebih lanjut bahwa jika opsi tanggal 24 September 2025 dipilih, tahapan Pilkada ulang akan dimulai pada Maret 2025. Sementara jika opsi tanggal 24 Agustus 2025 yang dipilih, tahapan pilkada ulang akan dimulai pada Februari 2025.