Soal Korupsi PT LEB, Kejati Kembali Sita Uang Rp23 Miliar

SITA: Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menyita uang senilai Rp23 miliar berbentuk mata uang asing dari hasil perkara dugaan korupsi PT LEB.-FOTO LEO DAMPIARI/RLMG -

Menurut Armen, tindakan penyidik mengamankan uang tersebut untuk mencegah kerugian yang lebih besar terhadap penggunaan dana PT yang diterima LJU tidak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Armen juga mengatakan terkait perkembangan perkara ini, tim penyidik dari Aspidus Kejati Lampung sudah memeriksa 17 saksi dari pihak PT LEB, PT LJU, BPDAM Way Haru Lampung Timur, Pemprov Lampung, dan Pemkab Lampung Timur.

’’Pemeriksaan saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti agar bisa terang berderang, serta siapa yang bertanggung jawab untuk menemukan tersangka," ungkap Armen seraya menegaskan bakal mengungkap perkara ini hingga terang-benderang.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung memeriksa lima saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan kerugian sekitar Rp2,1 miliar.

Kelima saksi yang diperiksa yaitu HW selaku Komisaris PT LEB, Z selaku Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Athaya Mandiri Berkah, MAR selaku internal audit PT LEB, PGZ selaku Komisaris PT LEB, dan BK selaku Dirops PT LEB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.

’’Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada bidang Asisten Tindak Pidana Korupsi (Aspidsus) Kejati Lampung,” ungkapnya, Senin (4/11).

Ricky menjelaskan kelima saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya. ’’Pemeriksaan ini dilakukan kepada para saksi untuk memperdalam perkara yang tengah dijalani,” ujarnya.

Menurutnya, dalam perkara ini, tim penyidik Aspidsus Kejati Lampung sudah  melakukan penggeledahan di kantor PT LEB dan enam titik lainnya di Kota Bandarlampung dan Kabupaten Lampung Timur.

”Tim kejaksaan mengamankan uang cash berjumlah Rp876.433.589, uang mata asing jika dikonversikan senilai 206 juta dan yang dibekukan dalam bentuk suku bank Rp1,3 miliar sehingga total Rp2.176.433.589,” katanya.

Sementara, buntut kasus dugaan korupsi di PT LEB, Komisi III DPRD Lampung akan menggelar RDP dengan pihak terkait dengan memanggil Komisaris dan Direktur PT LEB.

Anggota Komisi III DPRD Lampung Munir Abdul Haris mengatakan pihaknya berencana memanggil PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dan PT Lampung Jasa Utama (LJU) terkait dugaan korupsi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang merugikan negara sekitar Rp2,1 miliar.

”Kami panggil mereka untuk meminta dan menekankan kejelasan terkait tatakelola dan optimalisasi PT LEB dan induk usahanya yakni PT LJU,” ucapnya.

Abdul Munir akan mengusulkan kepada ketua Komisi III untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait baik BUMD maupun anak perusahaan BUMD.

Terkait persoalan penanganan perkara dugaan korupsi, Munir mengaskan telah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).

Tag
Share