Soal Korupsi PT LEB, Kejati Kembali Sita Uang Rp23 Miliar

SITA: Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menyita uang senilai Rp23 miliar berbentuk mata uang asing dari hasil perkara dugaan korupsi PT LEB.-FOTO LEO DAMPIARI/RLMG -
BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menyita uang senilai Rp23 miliar berbentuk mata uang asing dari hasil perkara dugaan korupsi PT LEB.
Perkembangan penyelidikan dalam kasus tersebut, kejati sudah memeriksa 27 saksi untuk menemukan tersangka dalam perkara ini.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengaku terus melakukan serangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI).
’’Terbaru kami menyita uang cash senilai USD1,483.497,78. Kalau dirupiahkan nilainya sekitar Rp23 miliar,” ungkap Armen.
BACA JUGA:Paslon Pringsewu Gugat ke MK
Dilanjutkan, pihaknya menemukan indikasi serius adanya penghapusan dana sebesar USD1,483,497,79 dalam laporan keuangan PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Sehingga, penyidik melakukan pemblokiran dan penyitaan uang tersebut.
’’Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar. Uang itu merupakan bagian dari dana participating interest tidak tercatat dalam laporan resmi perusahaan,” ujarnya.
’’Jadi total, penyidik telah mengamankan dana senilai Rp81 miliar dari dugaan korupsi PT LEB,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membidik tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT LEB.
Ya, dalam perkara dugaan korupsi PT LEB, kejati sudah memeriksa 17 saksi untuk menemukan tersangka dalam kasus ini.
Hal itu dilakukan setelah korps Adhyaksa menyita uang senilai Rp59 miliar melalui AS yang merupakan Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Aspidus Kejati Lampung Armen Wijaya menjelaskan selain mengamankan uang senilai Rp59 miliar, pada Selasa (12/11) kejati juga menerima suku bunga yang dicairkan dari AE selaku Dirut PT LEB senilai Rp800 juta.
Di mana sebelumnya, penyidik menyita uang senilai Rp2,1 miliar. Sehingga total uang yang disita mencapai Rp61 miliar.
’’Dana yang diamankan bukan dana garatifikasi, melainkan murni paticipating interest (PI), dana migas di daerah WK OSES yang diteruskan ke PT LEB sebagai penerima untuk dikelola sesuai core bisnis kegiatan migas," ungkapnya.