Kasus Bendungan Margatiga, Kejari Lamtim Tahan Oknum Kades

DITAHAN: Kejari Lamtim menahan tersangka kasus dugaan korupsi Bendungan Margatiga. -FOTO IST -

SUKADANA - Tepat di Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12), Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Lamtim) berhasil membekuk TM, oknum kepala Desa (Kades) Buanasakti, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur (Lamtim), yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

’’Setelah dilakukan penyidikan selama enam bulan oleh tim pidana khusus dan ditemukan alat bukti yang cukup, serta adanya kerugian negara, TM kami tetapkan menjadi tersangka,” ungkap Kajari Lamtim Agustinus Ba’ka Tandililing. 

Pada Senin sore pihak Kejari Lamtim langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. “Tersangka (TM) kami titipkan ke Rumah Tahanan ( Rutan ) Sukadana, untuk  mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” sambung Agustinus. 

BACA JUGA:Masyarakat Tanyakan Tanah Ulayat yang Belum Dikembalikan Kimal Lampung

Modusnya kata Agustinus, pelaku sengaja menyalahgunakan kewenangan dengan cara mengelola lahan milik desa dengan mengatasnamakan diri sendiri. “Setelah itu, empat bidang lahan milik desa, yang terkena dampak pembagunan Bendungan Margatiga, mendapatkan ganti rugi tahun 2021 lalu,”l kata Kajari.

Namun dana miliaran dari hasil ganti rugi proyek stategis nasional itu, yang seharusnya diserahkan atau dimasukkan ke dalam kas desa, namun oleh TM digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,2 miliar lebih. Agustinus mengatakan dalam kasus ini pihaknya memastikan aka nada tersangka baru, dan proses penyidikan tidak hanya berhenti pada tersangka TM. (din/c1/nca) 

Tag
Share