Banggar DPR Minta Pemerintah Pastikan Bapok Bebas PPN

Ketua Banggar DPR, Said Abdullah. -Foto Beritasatu-

JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah meminta pemerintah memastikan barang-barang kebutuhan pokok (bapok) masyarakat bebas dari pajak pertambahan nilai (PPN).

Bebasnya Bapok dari PPN kata Said Abdullah penting untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam implementasi kenaikan tarif PPN 12 persen yang mulai diberlakukan pada Januari 2025.

"Meskipun ada penyesuaian tarif PPN, negara harus memastikan bahwa barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat tetap bebas dari PPN," kata Said Abdullah, Minggu (8/12).

Said Abdullah memerinci barang-barang kebutuhan pokok yang harus bebas PPN, antara lain beras, gabah, jagung, kemudian sagu, kedelai, garam, daging segar, termasuk yang sudah melalui proses penyembelihan, pendinginan, pembekuan, pengemasan, atau pengawetan lainnya.

Barang kebutuhan pokok lainnya yang harus bebas PPN kata Said Abdullah yaitu telur, susu perah, buah-buahan segar, hingga sayur-sayuran segar.

Disampaikan Said, penerapan tarif PPN 12 persen akan dikenakan pada barang-barang yang sebelumnya masuk kategori pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM), seperti kendaraan, rumah, dan barang konsumsi kelas atas.

"Mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi harus berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara," tegas Said. Sedangkan untuk barang kebutuhan pokok diharapkan bebas dari PPN.

Diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diketahui sebelumnya juga sudah mengajukan usulan berupa pemberian tarif PPN 12 persen hanya kepada barang-barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) salah satunya seperti hunian mewah, dan kendaraan seperti mobil.

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun dikabarkan sudah mengadakan audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk mengajukan usulan berupa pemberian tarif PPN 12 persen hanya kepada barang-barang mewah saja.

Dalam keterangannya, barang-barang mewah yang dimaksud tersebut yakni barang-barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

“Yang dimaksud itu barang-barang yang sudah kena PPnBM, hanya itu yang dikenakan PPN 12 persen,” kata Misbakhun dalam keterangan resminya.

Sementara itu, dalam skema multitarif PPN, untuk kategori barang yang tidak dikenakan PPN sama sekali, seperti bahan makanan, UMKM, pendidikan, transportasi, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, serta listrik dan air bersih untuk pelanggan dengan daya di bawah 6.600 VA.

Sedangkan kategori barang yang dikenakan tarif PPN 11 persen, yakni barang-barang yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah.(*)

Tag
Share