Bawaslu Header

Lagi, Bajing Loncat di Panjang Diamankan

RINGKUS TIGA PELAKU: Polsek Panjang meringkus tiga pelaku bajing loncat yang berusaha mencuri gula curah dari truk. Sementara, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.- FOTO POLRESTA BANDARLAMPUNG -

BANDARLAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil meringkus kawanan bajing loncat yang sering menguras barang dari truk yang melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Panjang, Bandarlampung. 

Tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah DS (25), MA (19), dan FA (23), warga Kelurahan Pidada, Panjang.

Ketiga pelaku ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda. DS ditangkap pada Selasa (26/11) dini hari setelah tertangkap tangan oleh sopir truk yang sedang melaksanakan aksinya. 

Sementara MA diamankan di Jalan Yos Sudarso, Panjang, pada Rabu (4/12) sekitar pukul 17.30 WIB, dan FA dibekuk petugas di Katibung, Lampung Selatan, pada Jumat (6/12) sore.

Kapolsek Panjang, Kompol Martono, mengungkapkan bahwa total pelaku yang terlibat dalam aksi ini berjumlah enam orang. Hingga saat ini, tiga pelaku telah diamankan, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran.

“Modus operandi mereka adalah menunggu truk yang menjadi target di sekitar pintu keluar Pelabuhan Panjang. DS dan MA berperan sebagai eksekutor yang naik ke dalam bak truk dengan menggunakan tali pengikat terpal,” ujar Kompol Martono.

BACA JUGA:Pemkot Beri Pesan Khusus kepada Pengurus KAMMI Bandar Lampung yang Baru Dilantik

Setelah menemukan truk yang keluar, kedua pelaku langsung merayap naik ke dalam bak truk untuk mengambil barang. Empat kawanan lainnya bertugas membuntuti truk tersebut menggunakan sepeda motor.

Aksi pencurian ini gagal setelah sopir truk merasa curiga dan memeriksa bagian belakang kendaraan. “Karena curiga, sopir kemudian berhenti dan memeriksa bak mobil. DS tertangkap basah, sementara MA berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek.

Saat tertangkap, para pelaku sudah memasukkan gula curah ke dalam karung yang siap dilempar keluar bak truk. Polisi menyita dua buah karung besar berisi gula curah seberat 250 kilogram, dengan nilai sekitar Rp3 juta.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku diketahui adalah residivis dalam kasus yang sama. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang masih buron.

Sebelumnya, Unit Reskrim Panjang meringkus 4 dari 6 orang kawanan bajing loncat yang kerap melakukan aksinya di wilayah Lintas Sumatera, Panjang Bandar Lampung.

Kawanan bajing loncat menjalankan aksinya di Jalan Soekarno Hatta (Jembatan Layang) Srengsem, Panjang Bandar Lampung, pada Rabu malam, 3 Juli 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan