UNIOIL
Bawaslu Header

UMP Lampung 2025 Disahkan Rp 2.893.070

Suasana bisnis di jantung Kota Bandar Lampung.---Foto Prima Imansyah Permana.-

BANDARLAMPUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung bersama dewan pengupahan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 2.893.070.

Hal tersebut, mereka mengadakan rapat membahas upah minimum provinsi (UMP) 2025 dengan dasar Keputusan Presiden RI Prabowo yang menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.

Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung, Soleha HY mengatakan, UMP 2025 Lampung telah disepakati dewan pengupahan. Dimana, Disnaker Lampung bersama dewan pengupahan telah menggelar rapat koordinasi membahas UMP 2025, pada Jum’at 6 Desember 2024.

Kata Soleha HY, UMP Lampung tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp 146.573 dari UMP tahun 2024 sebesar Rp 2.716.497 menjadi Rp 2.893.070. “Telah disepakati oleh dewan pengupahan kenaikan 6,5 persen UMP Lampung sebesar Rp 2.893.070,” ujar Soleha HY saat dihubungi Radar Lampung, Jum’at 6 Desember 2024.

Lanjut Soleha HY, tahap selanjutnya adalah pembuatan surat keputusan (SK) Gubernur Lampung terkait UMP 2025 untuk ditetapkan. “Ya tinggal di SK kan oleh pak pj. gubernur. Hari ini (Jum’at, red) SK sudah kita masukan ke Biro Hukum Setprov Lampung,” ucapnya.

BACA JUGA:Lima Daerah Masukkan Gugatan ke MK

Sehingga, disampaikan Soleha HY penetapan UMP 2025 Lampung melalui SK Gubernur Lampung dapat segera dilakukan.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimun tahun 2025 telah ditetapkan dan diundangkan, pada Rabu 4 Desember 2024.

Permenaker pedoman penyusunan UMP 2025 tersebut telah mengatur batas maksimal penetapan UMP 2025 pada 11 Desember 2024 dan UMK pada 18 Desember 2024.

Diberitakan sebelumnya, Provinsi Lampung siap mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai kenaikan upah minimun provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Hal tersebut disampaikan Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Soleha H.Y. saat dihubungi Radarlampung.co.id, Selasa (3/12).

BACA JUGA:Tuai Penolakan, Pemerintah Cari Jalan Tengah PPN 12 Persen

Dijelaskan Soleha, saat ini pihaknya masih menunggu peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI terkait formulasi penyusunan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. ’’Terkait UMP 2025, Provinsi Lampung siap ikuti arahan Presiden RI untuk kenaikan UMP 6,5 persen,” ujarnya.

Disampaikan Soleha, permenaker yang ditunggu ini untuk mengetahui komponen apa saja yang dimasukkan dalam menentukan kenaikan UMP 6,5 persen tersebut. ’’Tetapi cara atau rumus untuk menghitung apa saja yang menjadi 6,5 persen itu yang kita tunggu,” ucapnya.

’’Apakah ikut PP 51 atau hitungan baru. Insya Allah segera turun,” sambungnya.

Tag
Share