Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024 Menjadi Sorotan, Bawaslu Terima Ribuan Laporan

SOROTI NETRALITAS: Anik Sholihatun menyoroti maraknya pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024 dan mempertanyakan komitmen pejabat kepala daerah.-FOTO DISWAY -
JAKARTA – Pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2024 menjadi sorotan utama, dengan banyaknya laporan terkait ketidaknetralan aparat yang diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penggiat pemilu Anik Sholihatun menilai pelanggaran ini lebih mencuat dibandingkan pilkada sebelumnya. Dia memperkirakan hal ini dipicu oleh pelaksanaan pilkada secara serentak di 37 provinsi seluruh Indonesia.
Anik mengutip hasil riset dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebutkan bahwa salah satu faktor utama pelanggaran netralitas ASN adalah keberadaan pejabat atasan mereka, terutama kepala daerah yang berasal dari partai politik.
“Dalam riset KASN yang saya baca, salah satu penyebab terbesar ASN tidak netral itu karena pejabat atasan mereka atau kepala daerah mereka itu orang partai politik,” ungkap Anik dalam diskusi media Bawaslu di Kepulauan Riau, 3 Desember 2024.
Namun, Anik juga mencatat bahwa lebih dari setengah pejabat yang menjabat pada Pilkada 2024 bukan lagi anggota partai politik.
“Kalau riset KASN benar, seharusnya di daerah yang dipimpin oleh pejabat kepala daerah non-partai politik, tidak ada pelanggaran netralitas ASN. Tapi kenyataannya tidak demikian.”
Anik pun mempertanyakan komitmen pejabat kepala daerah yang diangkat (Pj) dalam menegakkan aturan netralitas ASN.
“Apakah Pj-nya tidak serius menegakkan aturan soal netralitas ASN, atau justru Pj-nya sendiri yang terindikasi tidak netral?” tanyanya.
Selain itu, Anik meragukan efektivitas penegakan hukum terkait netralitas ASN pasca-revisi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2003 yang menghapus keberadaan KASN.
“Bagaimana penegakan netralitas ASN bisa efektif jika komisi yang diberi wewenang khusus untuk mengurus ASN saja sudah tidak ada?” tandasnya.
Berdasarkan surat edaran terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), penegakan netralitas ASN kini diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem integrasi terpadu. Bawaslu akan menginput data pelanggaran, yang kemudian akan diproses dan diberi sanksi oleh BKN.
Meskipun demikian, Anik tetap merasa skeptis dengan proses penegakan hukum ini. “Saya ragu, mungkin datanya diproses dan direkomendasikan oleh Bawaslu, tapi penegakannya bagaimana? Jangan-jangan kembali ke PPK, yang justru bisa jadi ‘checkpoint’ atau ‘red carpet’ bagi pelanggar netralitas ASN,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, mengungkapkan bahwa Bawaslu telah menerima hampir 2.500 laporan dugaan pelanggaran selama Pilkada Serentak 2024. Salah satunya adalah dugaan ketidaknetralan aparat.
“Laporan terkait ketidaknetralan aparat sudah masuk dan saat ini sedang diproses,” ujar Lolly. (disway/c1/abd)