Bawaslu Header

Bikin Geleng-geleng, Istri Kerja Anak Tiri ‘Digarap’

DIAMANKAN: SR (40), warga Kecamatan Hulusungkai, Lampung Utara, diamankan Polres Waykanan lantaran diduga melecehkan anak tirinya.-FOTO DOK. POLRES WAYKANAN -

BLAMBANGANUMPU - Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Teranyar terjadi di Kabupaten Waykanan. 

Pria berinisial SR (40), warga Kecamatan Hulusungkai, Kabupaten Lampung Utara, digelandang Unit PPA Satreskrim Polres Waykanan, Senin (2/12). Dia diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur (14) yang merupakan anak tirinya. 

Penangkapan SR di Hulusungkai berdasarkan laporan ibu korban inisial M (34), warga Negeriagung, Waykanan.

BACA JUGA:Angin Kencang Hantam 3 Rumah dan Satu Ruko

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan pelaku diamankan lantaran telah berulang kali menyetubuhi korban. Akhirnya korban bersama M yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan  pada tanggal Senin 2 Desember 2024.

Terungkapnya kasus asusila tersebut, berawal dari keberanian korban menceritakan yang dialaminya kepada Ibunya M, Jumat 29 November 2024 pukul 22:00 WIB lalu. 

Korban mengaku jika dirinya telah dilecehkan secara seksual oleh ayah tirinya berulang kali disaat ibunya bekerja dan atau sedang tidak ada di rumahnya di Negeri Agung.

“Saya sebenarnya tidak tau apa yang menimpa anak saya kalau dia tidak cerita, dimana ternyata setiap saya tidak ada di rumah. Anak saya itu akan begituin, oleh ayah tirinya itu. Awalnya saya tidak percaya, namun melihat dan mendengar apa yang dicertikan oleh anak saya itu, tentu saya tidak terima sehingga saya langsung melaporkannya ke Polres Way Kanan, dan minta agar pelaku dihukum seberat beratnya,“ ujar M ibu korban.

"Sedihnya lagi ternyata hendak merudakpaksa anakku lelaki itu terlebih dahulu mengancam akan membunuh anakku apabila memberitahu orang lain, munmgkin itulah kenapa baru sekarang ia berani bercerita,” sambungnya. 

Terpisah Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Mangara  Panjaitan membenarkan cerita Ibu Korban, dimana menurut Mangara berdasarkan laporan korbanlah pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap ayah tiri cabul tersebut, 

“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Blambangan Umpu, dan pada hari Senin, 02-12-2024 pukul 20.30 WIB yang lalu," ujarnya.  

Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan dan TEKAB 308 Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Tulung Buyut Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara tanpa disertai perlawanan. 

Kasatreskim melanjutkan, pelaku akan mereka bidik dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, dengan ancaman hukuman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.

Seorang pria berinisial AS (29) nekat mencabuli anak SD berinisial AM (12) yang baru dikenalnya sehari melalui aplikasi kencan. Dari pemeriksaan, AS diketahui sudah mencabuli AM  sebanyak lima kali.

Tag
Share