Bawaslu Header

Bikin Geleng-geleng, Istri Kerja Anak Tiri ‘Digarap’

DIAMANKAN: SR (40), warga Kecamatan Hulusungkai, Lampung Utara, diamankan Polres Waykanan lantaran diduga melecehkan anak tirinya.-FOTO DOK. POLRES WAYKANAN -

Warga Kelurahan Gunungsulah, Kecamatan Wayhalim itu kemudian ditangkap Polresta Bandarlampung setelah dilaporkan oleh orangtua korban.

Dari pemeriksaan, kejadian pencabulan dilakukan pelaku di kosannya di Perumnas Waykandis, Kecamatan Tanjungsenang pada Jumat (29/11).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung, Iptu Edy Shabara mengatakan kejadian itu terungkap berawal dari laporan orangtua korban. Terungkapnya kasus ini kata Iptu Edy karena korban tidak pulang-pulang.

“Orangtuanya mencari keberadaan korban dan diketahui ada di kosan milik pelaku, lalu dijemput orangtuanya," ujarnya kepada wartawan, Senin 2 Desember 2024.

Edy menjelaskan pelaku mengenal korban melalui aplikasi kencan dan lanjut berkomunikasi via WhatsApp.

Setelah intens berkenalan, kemudian pelaku yang bekerja sebagai pedagang buah ini mengajak korban untuk bertemu.

"Korban pun dijemput pelaku dan langsung dibawa ke kosan," Imbuhnya.

Sesampai di kosan, pelaku membujuk rayu korban dan mengajak minum keras hingga mabuk. Ketika udah mabuk, korban disetubuhi berulangkali oleh pelaku hingga lima kali.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi bekas pakai yang digunakan pelaku.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandarlampung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka AS (29) mengaku mengenal korban melalui aplikasi kencan Omi. Ia kemudian melanjutkan komunikasi via WhatsApp. 

Sebelum melakukan aksi bejatnya, AS mengaku mengajak korban minuman keras jenis anggur merah terlebih dahulu. (sah/abd) 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan