Warga 8 Desa di Mesuji Tolak Perpanjangan HGU PT PAL

BERTEMU: Perwakilan warga 8 desa saat mengadakan pertemuan terkait penolakan perpanjangan HGU PT PAL. -Foto ist-

MESUJI - Warga yang tergabung di delapan desa yang ada di Mesuji kompak  menolak perpanjangan HGU PT PAL yang akan berakhir pada 2025.

Penolakan perpanjangan HGU PT PAL  itu dilakukan saat melakukan pembahasan lanjutan di Balai Desa Mulia Agung, Kecamatan Simpang Pematang pada Senin, 9 Desember 2024 malam. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Koordinator Masyarakat dari delapan desa sekaligus saksi sejarah bernama Santoso saat dikonfirmasi pada Selasa 10 Desember 2024.

"Jadi ada 105 warga yang tanahnya dikuasai oleh pihak perusahaan melakukan pertemuan semalam," ujarnya.

Santoso menyebut pertemuan yang dilakukan tersebut sebagai pernyataan sikap bahwa tanah milik masyarakat tidak pernah dijual kepada PT PAL.

Melainkan hanya sewa lahan dari masyarakat kepada pihak perusahaan untuk ditanami singkong pada tahun 1993 - 2003 atau selama 10 tahun.

Penyewaan lahan tersebut juga terdapat bukti surat menyuratnya. Khususnya untuk Desa Agung Batin, bukti kelengkapan dokumennya cukup lengkap.  Baik itu untuk dokumen hasil sewa dan dokumen lembar sertifikat yang dikavling.

"Hasil dari sewa itu masyarakat mendapat upah cukup bervariasi, per sertifikat nominalnya ada yang Rp 250 - 300 ribu melalui kepala desa dan pamong desa pada waktu itu," ungkapnya. 

Atas dasar itu, pihaknya menuntut kepada pemerintah supaya perpanjangan HGU PT PAL dibekukan dan tanahnya dikembalikan ke masyarakat.

Ditambahkan Santoso perjuangan untuk menuntut keadilan ini akan terus dilakukan. Setelah sebelumnya pihaknya menyambangi Pemerintah Pusat melalui  Wapres Gibran, Kementerian terkait, dan DPR RI.

Hingga berlanjut ke BPN dan Kesbangpol juga telah disambangi oleh masyarakat untuk menuntut keadilan.

Nantinya pihaknya bersama masyarakat akan merencanakan untuk bertemu DPRD Mesuji dengan membawa masa yang lebih banyak.

"Kami tetap melakukan upaya sesuai jalur hukum dan tentunya kami akan bersurat kepada DPRD," ucapnya.

Lebih lanjut, diketahui bahwa masyarakat dari delapan desa yang menuntut penolakan perpanjangan HGU PT PAL itu diantaranya ada Desa Suka Agung, Sumberejo, Rejomulyo, Agung Batin, Labuhan Batin, Hadimulyo, Mulya Agung dan Gedung Sri Mulya. Adapun lahan masyarakat yang diklaim dikuasai pihak perusahaan PT PAL luasnya mencapai 3 ribu hektare lebih.(*)

Tag
Share