Bawaslu Header

Bawaslu Tulang Bawang Janji Selesaikan Kasus Dugaan Money Politik Pilkada dalam 14 Hari

JANJI SELESAIKAN: Bawaslu Tulang Bawang menjanjikan penyelesaian kasus dugaan money politik dalam waktu 14 hari, di tengah tuntutan masyarakat agar kasus ini diproses segera.-FOTO DOK RLMG -

MENGGALA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang berjanji akan menyelesaikan kasus dugaan money politik pada Pilkada 2024 dalam waktu 14 hari. 

Ketua Bawaslu Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, menyatakan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan money politik masih ditangani secara intensif oleh Sentra Gakkumdu setempat.

Inda menambahkan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan mendalam dan mencari pasal yang dapat menjerat para pelaku. “Berikan kami waktu 14 hari untuk memproses perkara ini, kami harap masyarakat percayakan ini semua kepada kami,” ujarnya.

Kasus dugaan money politik ini telah memicu sejumlah aksi protes dari masyarakat. Bawaslu, yang menjadi lembaga tempat laporan disampaikan, kini menjadi sasaran demonstrasi. Masyarakat terus mendesak agar kasus ini segera diselesaikan.

Baru-baru ini, ratusan warga kembali mendatangi kantor Bawaslu Tulang Bawang untuk menanyakan perkembangan kasus money politik tersebut. 

Tak hanya itu, Gedung DPRD Tulang Bawang juga menjadi sasaran aksi damai yang melibatkan masyarakat dari 15 kecamatan. Mereka meminta agar DPRD turut mendorong penyelesaian konflik ini.

Pada 29 November 2024, seratusan warga yang mengatasnamakan “Masyarakat Tulang Bawang Bersatu” juga menggelar aksi di kantor Bawaslu untuk menuntut kejelasan dan ketegasan terkait dugaan money politik dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang.

Aksi tersebut menuntut agar proses hukum terhadap lima pelaku yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa kecamatan – termasuk Penawar Tama, Gedung Meneng, Rawajitu Selatan, dan Menggala – segera diproses dan tidak dibebaskan. Salah satu orator, Nirwan, menyatakan bahwa selain money politik, masyarakat juga menemukan dugaan surat suara yang telah tercoblos.

“Kami di sini meminta Bawaslu untuk menindak tegas pelaku yang sudah kami laporkan. Barang buktinya jelas, ada beberapa amplop berisi uang Rp50.000,” tegas Nirwan. 

Bawaslu Tulang Bawang sendiri mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini sudah berjalan melalui Sentra Gakkumdu dan meminta masyarakat untuk sabar menunggu hasilnya. (nal/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan