Buruh Nilai Kenaikan Upah Masih Belum Sesuai
FOTO ILUSTRASI UMK -FOTO ILUSTRASI UMK -
BANDARLAMPUNG - Pengamat buruh sekaligus Perwakilan Serikat Buruh Lampung Agus Syafrudin mengatakan kebijakan kenaikan UMP 6,5 persen yang ditetapkan Presiden masih belum sesuai.
Agus menyebut kebijakan pemerintah pusat menaikan UMP menjadi 6,5 persen dirasa belum cukup lantaran biaya hidup saat ini yang semakin mahal.
"Ya sebenarnya kenaikan upah 6,5 % ini masih belum sesuai, tapi kalau normal kerjanya berjalan dan dilaksanakan kenaikan upah sudah agak mendingan," katanya, Senin 3 Desember 2024.
Namun yang lebih penting, kata Agus walaupun kenaikan yang bila direalisasikan dirasa lumayan hal ini benar-benar merata dirasakan semua buruh yang ada di Lampung.
Pihaknya juga meminta perpanjangan pemerintah pusat dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dapat benar-benar bekerja mengawasi secara aturan, dan menegakan Undang-undang ketenagakerjaan yang ada.
"Kami minta Pemerintah Kota maupun daerah menaati kebijakan dari presiden ini, awasi dengan benar terjun ke lapangan. Karena yang kami khawatirkan adalah setelah keputusan dilakukan sebab banyak perusahaan yang tidak menaati peraturan pemerintah tersebut dan memberikan upah di bawah ketentuan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung M Yudhi menyebut pihaknya hingga kini masih menunggu turunan keputusan tersebut dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
"Iya kita tunggu dari Kemenakernya, baru kita bisa ambil kesimpulan," pungkasnya. Sedangkan Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana mengatakan pihaknya berharap Pemkot Bandarlampung bersama Dewan Pengupahan bisa memberikan upah minimum kota yang maksimal yakni sesuai dengan penetapan presiden Prabowo, UMK Bandarlampung akan menjadi Rp3,3 atau naik kurang lebih Rp 200 ribu.(*)