Bawaslu Header

Bawaslu Lampung Barat Temukan Ketidaksesuaian Data Pilkada 2024, KPU Diminta Segera Lakukan Perbaikan

TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA: Bawaslu Lampung Barat menemukan ketidaksesuaian data dalam rekapitulasi hasil Pilkada 2024 dan mendesak KPU segera melakukan perbaikan demi menjaga integritas proses pemilu.-FOTO RNN -

LAMPUNG BARAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat menemukan adanya ketidaksesuaian data pada tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil Pilkada 2024. 

Temuan ini terjadi dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lambar pada Selasa hingga Rabu (3–4/12).

Bawaslu Lampung Barat mengungkap temuan signifikan terkait ketidaksesuaian data surat suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disampaikan dalam rapat pleno yang digelar di Aula Kagungan Setdakab Lampung Barat.

Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa temuan ini sangat penting untuk segera ditindaklanjuti oleh KPU Lampung Barat guna menjaga integritas proses demokrasi.

“Setelah melakukan pencermatan mendalam terhadap dokumen pemilihan, kami menemukan sejumlah ketidaksesuaian yang mencolok antara data yang tercatat dalam MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK dan C.HASIL-KWK BUPATI,” ujar Novri.

Beberapa temuan tersebut antara lain, di TPS 8, Pekon Tuguratu, Kecamatan Suoh, jumlah surat suara diterima (termasuk cadangan 2,5% dari DPT) pada MODEL D tercatat 376, sedangkan pada C.HASIL tercatat 396. 

Jumlah surat suara tidak digunakan pada MODEL D tercatat 143, sementara pada C.HASIL tercatat 163. 

Selain itu, di TPS 1, Pekon Sidorejo, Kecamatan Suoh, jumlah surat suara tidak digunakan pada MODEL D tercatat 118, namun pada C.HASIL tercatat 93.

“Ketidaksesuaian angka-angka ini berpotensi menimbulkan kebingungan dan meragukan validitas hasil pemilu di tingkat kecamatan. Temuan ini sangat serius dan harus segera diselesaikan, karena kesalahan dalam pencatatan dapat berdampak langsung pada hasil Pilkada,” ungkapnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Bawaslu Lampung Barat mengeluarkan sejumlah rekomendasi perbaikan yang harus segera dilakukan oleh KPU Lampung Barat. Di antaranya adalah verifikasi data surat suara yang diterima dan tidak digunakan. 

KPU diminta memastikan jumlah surat suara yang diterima di TPS, termasuk cadangan 2,5% dari DPT, sesuai dengan yang tercatat dalam MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK dan C.HASIL-KWK BUPATI.

Bawaslu juga meminta KPU untuk memeriksa dengan teliti data ini pada TPS yang terindikasi terdapat perbedaan. 

Jika ditemukan ketidaksesuaian, KPU diharapkan segera melakukan perbaikan pada jumlah surat suara yang tidak digunakan atau sisa cadangan surat suara di TPS yang bersangkutan.

“Proses perbaikan harus dilaksanakan dengan cermat dan dilaporkan kepada saksi serta pengawas. Transparansi dan akuntabilitas proses perbaikan data tersebut harus segera dimasukkan ke dalam D. Kejadian Khusus untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan Pilkada,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan