Bawaslu Header

Hasil Rekapitulasi Suara KPU: Qudrotul-Hankam Ungguli Paslon Lain dengan 94.061 Suara

UNGGUL: Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan mengungguli paslon lain di Pilkada Tulangbawang 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU.-FOTO IST -

MENGGALA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang telah menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Qudrotul Ikhwan-Hankam Hasan (Qodham) unggul di Pilkada 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten.

Paslon Qodham meraih total 94.061 suara dalam pencoblosan yang berlangsung pada 27 November 2024. Jumlah tersebut jauh mengungguli paslon nomor urut 1 Winarti-Reynata Irawan yang memperoleh 48.476 suara serta paslon nomor urut 3 Hendriwansyah-Danial Anwar yang mendapat 51.334 suara.

Rekapitulasi suara tingkat kabupaten menunjukkan total suara Pilkada Tulang Bawang mencapai 200.024, dengan rincian 193.871 suara sah dan 6.153 suara tidak sah.

Ketua KPU Tulang Bawang, Perwira, mengatakan bahwa proses pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati, berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. 

Rekapitulasi suara dilaksanakan di Hotel Le’Man, Kecamatan Banjar Agung, pada Senin sore, 2 Desember 2024, dan berakhir pada Selasa dini hari, 3 Desember 2024, pukul 00.05 WIB.

“Iya benar, begitu selesai kemarin langsung penetapan,” kata Perwira, Rabu, 4 Desember 2024.

Pelaksanaan rekapitulasi suara berjalan dengan lancar, dan model D hasil KABKO-KWK mendapatkan persetujuan dari masing-masing saksi paslon yang hadir, dengan tanda tangan sebagai bukti persetujuan.

Perwira menambahkan, KPU Tulang Bawang telah menetapkan satu paslon unggul dalam Pilkada Tulang Bawang. Namun, pihaknya memberikan ruang dan kesempatan bagi paslon yang merasa keberatan untuk mengajukan gugatan atas hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, kami memberikan waktu 3 hari atau 3x24 jam setelah pleno rekapitulasi selesai bagi paslon yang ingin menggugat ke MK,” jelas Perwira.

Ia juga menambahkan bahwa KPU akan mengumumkan calon terpilih dalam Pilkada serentak 2024 selambat-lambatnya tiga hari setelah tidak ada laporan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.Sementara itu, untuk hasil rekapitulasi suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung di Kabupaten Tulang Bawang, paslon nomor urut 2, Rahmat Mirzani Djausal - Jihan Nurlela, unggul dengan 159.116 suara. Sementara paslon nomor urut 1, Arinal Djunaidi - Sutono, memperoleh 29.499 suara. 

Sementara, KPU Pesisir Barat (Pesbar) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024, Rabu 4 Desember 2024.

Acara tersebut dilaksanakan di Kantor KPU setempat dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Ketua KPU Pesbar, Miftah Farid, seluruh komisioner KPU, Asisten II Setdakab Pesisir Barat Drs. Zukri Amin, M.P., Kapolres Pesbar AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Ketua Bawaslu Abd. Kodrat S, S.H., M.H., serta unsur Forkopimda dan stakeholder lainnya.

Tidak ketinggalan, para saksi dari masing-masing Pasangan Calon (Paslon), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan sejumlah undangan penting turut hadir dalam acara tersebut.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Pesbar, Miftah Farid, mengingatkan bahwa Pilkada 2024 merupakan momen penting untuk memperkuat kedaulatan rakyat. Ia menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa suara rakyat yang telah diberikan pada pemungutan suara 27 November 2024 dihitung secara jujur, adil, transparan, dan akuntabel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan