Hasil Pengembangan, Tiga Pengedar SS Diringkus
MASUK BUI: Satresnarkoba Polres Tanggamus meringkus (35), ER (34), dan FS (20,) tiga tersangka pengedar narkotika. --FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS
TANGGAMUS - Satresnarkoba Polres Tanggamus meringkus tiga tersangka dugaan peredaran narkotika. Yakni SP (35), ER (34), dan FS (20).
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, penangkapan ketiga tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus atas penangkapan AS, warga Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur.
"Dalam pengembangan kasus, kami berhasil menangkap ketiga tersangka dugaan pengedar sabu-sabu (SS) di Pekon Belu, Kecamatan Kotaagung Barat, Rabu (20/11) dini hari," kata Mirga.
Kronologi penangkapan, kata Mirga, bermula ditangkapnya AS di wilayah Pekon Kampungbaru. ’’Berdasarkan keterangan AS, tim berhasil melacak keberadaan pemasok barang haram tersebut yang diketahui berada di Pekon Belu,’’ ujarnya.
Dari hasil penyelidikan dan penggerebekan, kata Mirga, berhasil ditangkap tersangka SP di kediamannya pada pukul 01.30 WIB. ’’Barang bukti yang ditemukan meliputi 55 plastik klip berisi SS seberat 11,48 gram, uang tunai Rp1.211.000, handphone, dan alat penyalahgunaan SS lainnya,’’ katanya.
Pengembangan dari penangkapan SP, kata Mirga, mengarah pada tersangka kedua inisial ER yang diduga menjadi kurir. ’’Tersangka ER diamankan pada pukul 01.45 WIB dengan brang bukti berupa satu plastik klip sisa pakai SS dengan berat brutto 0,13gram turut diamankan bersama dua unit handphone. Kasus berlanjut dengan ditangkapnya FS yang juga diduga sebagai kurir dan terlibat sebagai pengguna narkotika. Barang bukti berupa alat isap SS (bong), pipa kaca, dan perlengkapan lainnya ditemukan di lokasi," jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka SP, kata Mirga, mendapatkan narkotika dari rekannya di wilayah Kecamatan Wonosobo dengan cara membeli paket besar dan dipecah menjadi paket kecil.
"Modus SP mengedarkan SS dengan cara pemesan berkomunikasi melalui handphone. Lalu, ER yang mengantarkannya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kata Mirga, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Sementara SP mengatakan SS dijual kepada para pemesan dari berbagai wilayah Kotaagung dan sekitarnya.
"Keuntungannya Rp800 ribu-Rp1 juta. Hasilnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya sebelum dijebloskan ke sel tahanan. (*)