Bawaslu Header

Akhir November, Retribusi Pemprov Lampung Tak Capai Target

SOSIALISASI : Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Jenis Pungutan Retribusi Daerah di Swiss-Belhotel-Foto Prima Irmansya PErmana -

BANDARLAMPUNG – Realisasi retribusi Pemerintah Provinsi Lampung hingga November 2024 belum mencapai target yang telah ditentukan.

Ya, realisasi retribusi daerah Pemprov Lampung per 18 November 2024 sebesar Rp421.134.180.315,34 atau 95,47 persen dari target Rp441.132.391.350.

Hal tersebut disampaikan Pj. Sekretaris Provinsi Lampung Fredy saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Jenis Pungutan Retribusi Daerah di Swiss-Belhotel, Senin (25/11).

BACA JUGA:Siap-Siap, Pedagang di Sekitar Masjid Raya Al-Bakrie Akan Digusur

Fredy mengatakan pihaknya mengumpulkan stakeholder terkait ini untuk meningkatkan koordinasi dan sinergisitas dalam upaya optimalisasi pendapatan dari sektor retribusi daerah di Lampung, sehingga dapat tepat sasaran dan tepat hukum.

Menurutnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pendapatan retribusi daerah sebagai salah satu komponen pendapatan asli daerah diharapkan dapat mendukung terwujudnya layanan publik yang berkualitas untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

”Makanya, diperlukan kerjasama dan sinergitas dari semua unsur untuk menggali dan memaksimalkan seluruh potensi-potensi yang ada dalam mengoptimalkan Pendapatan khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Fredy. 

Fredy menjelaskan, PAD merupakan indikator untuk mengukur kemampuan otonomi yang dilakukan oleh daerah, dimana pendapatan asli tersebut digunakan untuk membiayai semua kebutuhan daerah dalam rangka menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah, maka pada daerah diberikan tugas dan tanggungjawab atas terlaksananya otonomi daerah. 

”Untuk itu, inisiatif diserahkan kepada daerah yang bersangkutan untuk menentukan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan maupun pembiayaan program pembangunan yang tersebar di daerah masing-masing,” ucapnya.

Saat ini, sambung Fredy, besarnya capaian realisasi Retribusi Daerah, berdasarkan data sampai dengan 18 November 2024, dari target Rp 441.132.391.350, terealisasi sebesar Rp 421.134.180.315,34 atau 95,47 persen.

Keberhasilan meningkatkan sumber pendapatan daerah, bukan hanya menjadi tanggungjawab badan pendapatan daerah (bapenda), namun juga menjadi tugas perangkat daerah lainnya di lingkungan Pemprov Lampung.

”Jadi, perangkat daerah juga harus berperan aktif untuk mengoptimalkan potensi PAD, terutama dari sektor retribusi daerah sebagai sumber keuangan pemerintah daerah. Saya yakin dan percaya dengan kebersamaan dan komitmen kita semua, Insya Allah pendapatan daerah dari sektor Retribusi Daerah dapat semakin meningkat," tuturnya.

Fredy berharap capaian PAD dari pungutan retribusi daerah Lampung dapat meningkat. (pip/c1/yud)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan