Pajak Retribusi PBG dan BPHTB Resmi Dihapus
SKB 3 MENTERI: Menteri PKP Maruarar Sirait, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri PU Dody Hanggodo usai penandatanganan SKB 3 menteri soal penghapusan pajak retribusi PBG dan BPHTB, Senin (25/11).--FOTO ISTIMEWA
Seiring dengan penghapusan biaya ini, Maruarar Sirait juga menekankan bahwa ke depan proses administratif tidak boleh lebih dari 10 hari. Pasalnya, menurut Maruarar Sirait, program ini dilakukan sebagai bentuk nyata pemerintah untuk memberikan rumah layak bagi masyarakat kecil.
"Ini adalah kebijakan progresif yang berpihak pada rakyat kecil. Dukungan dari bupati, wali kota, dan gubernur. Proses ini tidak boleh lebih dari 10 hari karena keterlambatannya hanya akan menghambat rakyat kecil," ungkap Maruarar Sirait. (jpc/c1)