Pajak Retribusi PBG dan BPHTB Resmi Dihapus
SKB 3 MENTERI: Menteri PKP Maruarar Sirait, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri PU Dody Hanggodo usai penandatanganan SKB 3 menteri soal penghapusan pajak retribusi PBG dan BPHTB, Senin (25/11).--FOTO ISTIMEWA
Khusus Masyarakat Berpenghasilan Rendah
JAKARTA – Pemerintah secara resmi menghapus pajak retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk perumahan rakyat. Terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hal ini ditandai dengan penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, Senin (25/11). Yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, serta Menteri Perumaham dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
"SKB 3 Menteri menghapuskan BPHTB dan PBG bagi MBR sesuai kriteria yang ditetapkan Kementerian PUPR," kata Tito dalam rapat bersama Maruarar dan Dody di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Tito menegaskan, penghapusan ini telah mempertimbangkan dasar hukum yang ada. Pemerintah juga telah menjaring masukan kepada beberapa pelaku usaha di sektor property, termasuk kepala daerah yang nantinya menindaklanjuti kebijakan ini.
Tito juga mengatakan, penghapusan pungutan ini diperuntukan khusus bagi MBR. Di mana, nantinya berdampak pada harga rumah yang semakin murah.
’’Ini pembebasan BPHTB dan PBG, IMB dulu. Ini akan berpengaruh pertama dalam rangka program murah 3 juta rumah yang diberikan perintah oleh Bapak Presiden kepada Menteri PKP Maruarar Sirait. Ini akan jauh mempermudah upaya tersebut, program atau perintah Bapak Presiden ini karena akan membuat harga rumah menjadi lebih murah,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Maruarar Sirait memastikan bahwa kebijakan ini akan berlaku mulai bulan depan yakni Desember 2024. Menurutnya, kebijakan ini akan membantu menghilangkan hambatan administratif yang dihadapi MBR, sehingga target pemerintah untuk membangun 3 juta rumah bisa tercapai.