IKA FKIP Unila Keluarkan Tujuh Maklumat

DISKUSI: IKA FKIP Unila menggelar FGD Perlindungan Guru dalam rangka peringatan Hari Guru Nasional 2024 Kafe Satu Kata, Enggal, Bandarlampung, Senin (25/11).-FOTO ABDUL KARIM -

BANDARLAMPUNG – Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung (IKA FKIP Unila) mengeluarkan tujuh maklumat. Ini hasil Focus Group Discussion (FGD) Perlindungan Guru dalam rangka peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Kafe Satu Kata, Enggal, Bandarlampung, Senin (25/11).

  Pertama, mendorong pemerintah memfasilitasi terbentuknya Dewan Etik Guru yang beranggotakan asosiasi profesi guru, pakar hukum, akademisi, psikolog, lembaga perlindungan anak, dan pers. Kedua, adanya kesepakatan bersama/MoU kejaksaan dan Polri dengan organisasi profesi guru sebagai wujud mengimplemetasikan amanat Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Ketiga, semua pihak berkomitmen untuk memberikan jaminan rasa aman dan kenyamanan guru dalam melaksankan tugas mendidik anak bangsa demi Indonesia yang berdaulat serta bermartabat di masa depan. Keempat, terkait permasalahan pengelolaan anggaran sekolah harus diselesaikan lebih dahulu dengan pengawas internal. 

Kelima, kesejahteraan guru honorer. Keenam, pemerintah harus segera mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk menghentikan komersialisasi Pendidikan. Ketujuh, sekolah dan semua pihak berkomitmen menjadi entitas yang terbebas dari korupsi, kolusi, dan manipulasi. 

Maklumat tersebut selain ditandatangani Ketua IKA FKIP Unila Dr. Bustami Zainudin, juga seluruh peserta FGD yang hadir. Di antaranya perwakilan akademisi, organisasi profesi guru, praktisi pendidikan, Badan Eksekutif Mahasiswa, MKKS SMA dan SMP/sederajat, praktisi hukum, Lembaga Perlindungan Anak, dan pimpinan media massa di Lampung.

BACA JUGA:Tempuh Perjalanan Ribuan KM, GM PLN UID Lampung Buktikan Penggunaan Mobil Listrik Hemat Hingga 77 Persen

Ada pun isi maklumatnya berdasarkan hasil diskusi para peserta dengan narasumber FGD. Yaitu Ketua IKA FKIP Unila yang juga Ketua DPD RI Dr. Bustami Zainudin, Dekan FKIP Unila Prof. Dr. Sunyono, dosen Fakultas Hukum Unila Dr. Yusdianto, serta perwakilan Kapolda Lampung dan Kejati Lampung. 

FGD juga dihadiri Staf Ahli Gubernur Intizam mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin. Intizam mengatakan jika melalui tangan guru maka lahir orang-orang hebat di negeri ini, namun semakin berkembang semakin kompleks tantangan guru.

“HGN ini  momen refleksi guru. Bagaimana pentingnya memberikan perlindungan hukum profesi dan kesejahteraan untuk memperoleh rasa aman dalam menjalankan tugasnya. Namun, hal ini belum sepenuhnya diimplementasi UU No. 14 Tahun 2005, termasuk memberikan perlindungan maksimal di Lampung khususnya,” kata Intizam.

Intizam juga menyatakan sebagai orang tua yang ingin anaknya dididik dengan baik sudah seharusnya tidak mendramatisasi semua perkataan yang diutarakan para anak secara mentah-mentah. ’’Apalagi sampai melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Sebab, dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa tidak ada ada tujuan para guru untuk mencelakakan para muridnya sendiri. Orang tua jangan baperan. Artinya, anak mengadu jangan langsung reaktif. Karena yang namanya anak, berbeda-beda perkataannya,” ujarnya.

Intizam juga mendukung semua yang dihasilkan pada FGD dapat diajukan kepada lembaga legislatif yang secara harfiah mampu melindungi para guru di Indonesia mulai dari Provinsi Lampung akan hukum dan advokasi yang jelas.

BACA JUGA:Disdukcapil Mesuji Buka Layanan di Hari Pencoblosan

“Kami mendorong semua pihak untuk menciptakan penghormatan lebih tinggi terhadap profesi guru. Tanpa guru tidak ada generasi cerdas dan berdaya saing. Jadi Ini harus diajukan masyarakat, organisasi termasuk IKA FKIP Unila, kepada legislatif,” ujar Intizam.

Sementara Bustami Zainudin menyatakan, kondisi para guru kini tengah menghadapi banyak permasalahan mulai dari pemecatan sepihak dan dikriminalisasi yang membutuhkan perhatian khusus.

Tag
Share