Laporkan Oknum Kada dan TNI/Polri yang Tidak Netral!
Radar Lampung Baca Koran--
BANDARLAMPUNG – Jelang masa tenang dan menghadapi Pilkada 2024 yang tinggal hitungan hari, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Lampung menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil (jurdil).
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia I Gede Sudiatmaja mengatakan prinsip luber jurdil itu dapat berlajan atas kerja sama seluruh pihak. Sehingga, dia menyerukan pentingnya netralitas pejabat daerah serta TNI-Polri sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024.
Putusan itu dikeluarkan menghadapi kontestasi lima tahunan. Terdapat frasa penting dalam putusan itu, salah satunya penekanan TNI-Polri wajib netral.
’’Kami menekankan bahwa netralitas dari pejabat daerah, termasuk TNI dan Polri, adalah keharusan dan kewajiban mutlak. Hal ini untuk memastikan pilkada berjalan demokratis, tanpa tekanan atau keberpihakan dari pihak mana pun,” katanya, Jumat (22/11).
Menurut Sudiatmaja, putusan MK ini menjadi pedoman penting karena sebelumnya tidak ada ketentuan eksplisit yang melarang pejabat daerah dan aparat untuk berpihak.
’’Kini memihak saja tidak diperbolehkan, apalagi jika sampai ada tekanan. Jika masyarakat menemukan indikasi pelanggaran, kami harap dilaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
BACA JUGA:Bandarlampung Status Siaga Banjir
Dia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran besar dalam mengawasi proses ini. ’’Melalui media ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa ada aturan jelas yang melarang keberpihakan pejabat. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan pelanggaran,” imbuhnya.
Sebagai langkah konkret, PDI Perjuangan Lampung membuka posko aduan di kantor lama partai di Jalan Bypass. Posko ini dirancang untuk menampung laporan masyarakat terkait pelanggaran netralitas dalam pilkada.
’’Kami tidak hanya memberikan bantuan hukum kepada kader partai, tetapi juga masyarakat umum. Tim advokasi kami siap mendampingi setiap laporan yang masuk. Ini bentuk komitmen kami terhadap demokrasi yang sehat,” jelas Gede.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak khawatir jika menemukan ketidaknetralan aparat, karena PDIP memiliki lembaga bantuan hukum yang siap mendampingi masyarakat sebagai pelapor.
’’PDI Perjuangan punya Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) yang siap sedia memberikan bantuan hukum ketika dibutuhkan. Bantuan hukum tidak terbatas kepada kader tapi untuk masyarakat secara luas,” tegasnya.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Dugaan Korupsi di Bank Himbara
Saat ditanya mengapa seruan ini baru digaungkan menjelang akhir tahapan Pilkada, Sudiatmaja menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan putusan MK yang baru ditetapkan.