Polisi Selidiki Dugaan Korupsi di Bank Himbara
Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Bandarlampung tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).--
BANDARLAMPUNG - Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Bandarlampung tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Dugaan korupsi ini terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tangguh pada Bank Pemerintah Kantor Cabang Telukbetung, Bandarlampung.
Kasi Humas Polresta Bandarlampung AKP Agustina Nilawati mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyelidikan sehingga belum menetapkan tersangka atas dugaan kredit fiktif.
’’Kasus ini melibatkan pemilik PT Salzana Mandiri Mas berinisial A yang mendapatkan kredit sebesar Rp2 miliar pada tahun 2020,” jelasnya.
Menurutnya, kredit yang diberikan oleh Bank Himbara tersebut dalam bentuk fasilitas Kredit Modal Kerja Tangguh dengan jangka waktu tiga tahun.
Adapun agunan yang diajukan oleh pihak pemohon berupa perjanjian jasa pengangkutan batu bara antara PT Wahidin Mas dan PT Salzana Mandiri Mas, serta agunan tambahan berupa sertifikat hak milik (SHM) tanah yang terletak di Desa Negerisakti, Kabupaten Pesawaran.
’’Tetapi berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian menemukan adanya dugaan kecurangan dalam proses pengajuan kredit itu. Sehingga, kami melakukan proses penyelidikan,” ujarnya.
Nilawati menjelaskan beberapa data yang diajukan oleh pemohon, seperti data pengalaman pekerjaan dan data keuangan perusahaan, hasil penyelidikan yang dilakukan, ternyata dokumen tersebut ditemukan adanya kepalsuan.
’’Selain itu juga ditemukan adanya permintaan success fee yang berjumlah Rp125 juta, yang diduga diberikan untuk memuluskan proses pengajuan kredit,” bebernya.
Nilawati menegaskan seorang karyawan Bank Pemerintah Kantor Cabang Telukbetung, yang berperan sebagai account officer berinisial (Y) diduga turut terlibat dalam memfasilitasi proses tersebut.
BACA JUGA:KPU RI Sebut Wahdi Tetap Calon Wali Kota Metro
Sementara, uang hasil pengajuan kredit sebesar Rp2 miliar diduga telah digunakan oleh pemohon untuk kepentingan pribadi, di luar tujuan yang diajukan dalam permohonan kredit, yaitu untuk pengangkutan batu bara.
’’Unit Tipidkor Polresta Bandarlampung sudah melakukan pemeriksaan 16 saksi dan 2 ahli. Untuk tersangkanya belum kami tetapkan,” katanya.
Selain itu, sambung Nilawati, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung untuk mendalami kasus ini.