Dalam Sepekan Polres Lampura Ungkap 9 Kasus Kejahatan

EKSPOSE: Kapolres Lampura saat memimpin ekspose hasil ungkap kasus selama sepekan.-FOTO IST-

KOTABUMI - Dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif jelang Pilkada serentak 2024 di Lampung Utara (Lampura), dalam sepekan jajaran Polres Lampura berhasil mengungkap 9 kasus kejahatan dengan mengamankan 14 orang tersangka.

"Alhamdullilah selama kurang lebih 8 hari KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) Polres Lampung Utara berhasil mengungkap 9 kasus kejahatan dengan menangkap 14 orang pelaku," kata Kapolres AKBP Deddy Kurniawan saat gelar Konferensi Pers didampingi oleh Waka Polres Kompol Yohanis dan Kasatreskrim AKP Stef Boyoh beberapa waktu lalu.

Adapun beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Lampura antara lain 3 kasus judi online dengan jumlah pelaku 4 orang, 2 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan pelaku 2 orang.

1 kasus pembunuhan dengan pelaku 1 orang, 1 kasus curat dengan pelaku 3 orang, 1 kasus curas dengan pelaku 1 orang dan 1 kasus Narkoba dengan 3 orang pelaku.

Tidak hanya mengamankan pelaku jajaran Polres Lampung Utara juga berhasil  mengamankan bermacam-macam barang bukti seperti 9 unit HP, 1 CPU, 1 unit monitor, uang Rp4.234.000, 41 rekap togel.

58 kartu ATM, 1 bungkus tusuk gigi, 1 bilah pisau, sabu 6,71 gram dan lain lain 2 speaker, 1 keyboard, 3 helai baju, 3 helai celana, 1 buah tas, 1 buku tabungan.

Pelaku judi online akan dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 juncto 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan hukuman penjara 10 tahun.

Pelaku TPPO dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman penjara 15 tahun.

Kemudian pelaku pembunuhan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara 20 tahun, pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP  Sedangkan pelaku narkoba dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keberhasil ini lanjut Kapolres, berkat kerja sama personel jajaran Polres Lampura dan peran serta dari masyarakat yang peduli akan kamtibmas.

"Menjelang Pilkada serentak 2024, kami jajaran Polres Lampung Utara berkomitmen akan terus menegakan hukum yang tegas bagi para pelaku kejahatan sampai ke akarnya demi terciptanya harkamtibmas yang aman dan kondusif," tegas Kapolres AKBP Deddy. (rls/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan