Duh, Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Bandar Lampung Mulai Naik Jelang Nataru

NAIK HARGA: Harga minyak goreng di Pasar Tugu Bandar Lampung naik menjelang Natal dan Tahun Baru, berdampak pada daya beli masyarakat yang mulai berkurang.-FOTO RLMG -
“Namanya pemberian. Itu izin tidak ada (tanpa lebel, red). Dari aspek kesehatan itu bisa mengakibatkan sampai ada keracunan,” sambungnya.
Menurutnya, masyarakat harus cermat dan berdaya dalam membeli produk minyak goreng rakyat dan produk pangan yang sesuai dengan standar kemanan pangan.
Mencermati dinamika terkini yang beredar, Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Provinsi Lampung meminta dukungan pengawasan kepada Satgas Pangan Polda Lampung untuk menindak sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita sama-sama cegah ini sehingga tidak beredar. Bahan pangan tidak berlebel,” terangnya.
Selain itu, Fredy meminta agar bupati/wali kota untuk turut mengawasi hal tersebut di wilayahnya masing-masing. “Kepada bupati/wali kota se-Provinsi Lampung agar himbauan tersebut tersampaikan ke pelaku usaha dan masyarakat,” terangnya.
“Sebab kalau tidak diawasi tentunya akan marak bahan pangan tidak ada lebel. Mungkin tidak hanya minyak goreng, bisa saja yang lain,” turunnya.
Pada kesempatan tersebut, Fredy meminta pelaku usaha harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tantang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (Larangan Minyak Goreng Rakyat/DMO yang dikemas tanpa lebel/merek).
Sementara, perwakilan dari BBPOM Bandar Lampung, Zamroni mengaku telah melakukan himbauan tentang peredaran obat dan makanan di Provinsi Lampung yang tertuang dalam himbauan BBPOM nomor : PW.6A.6A.11.24.01 tanggal 8 November 2024.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam memilih dan menggunakan produk Obat dan Makanan.
“Selalu ingat “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Informasi produk Obat dan Makanan yang telah memiliki izin edar dapat dicek melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/atau aplikasi BPOM Mobile,” ujat Zamroni.
Kemudian, Zamroni meminta, para pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan atau standar keamanan obat dan makanan yang telah ditetapkan.
Juga menjaga dan memastikan agar Obat dan Makanan yang diedarkan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
“Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi melalui Contact Center Unit Layanan Pengaduan 082180806008,” ungkapnya. (gds/abd)