Bawaslu Bandar Lampung: Belum Ada Temuan Politik Uang, Sentra Gakkumdu Akan Ketat Awasi Pilkada
Anggota Bawaslu Bandarlampung Hasanuddin Alam-FOTO RLMG -
Dia berharap kondisi ini dapat dipertahankan hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
“Kami berharap situasi ini tetap terjaga, dan masyarakat benar-benar teredukasi mengenai pentingnya Pilkada yang bebas dari politik uang,” katanya.
Dijelaskan dia, upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Bandar lampung adalah pencegahan dengan pendekatan persuasif.
“Sampai-sampai ada yang izin melakukan sayembara untuk bisa menangkap pelaku politik uang, silakan saja. Selama itu sumber dananya yang jelas. Tapi juga sampai saat ini belum ada temuan. Kalau ada, laporkan ke kami beserta bukti-buktinya, tentu akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Hasanuddin menambahkan bahwa Bawaslu Bandar Lampung telah gencar melakukan sosialisasi sejak awal tahapan Pilkada 2024, termasuk mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam politik uang.
“Kami telah mengirimkan surat imbauan, mengadakan sosialisasi, serta memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) di tingkat kelurahan untuk menanggulangi politik uang,” tuturnya.
Terkait dengan usulan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk pengawasan Pilkada, Hasanuddin menyambut baik ide tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan membahasnya lebih lanjut.
“Usulan pembentukan satgas adalah masukan yang baik dan akan kami bawa dalam rapat. Kami akan mendengarkan masukan dari aparat penegak hukum (APH), karena keputusan ini harus melalui pembahasan bersama,” tutupnya. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada laporan atau temuan terkait pelanggaran kampanye dalam Pilkada Bandarlampung 2024. Kedua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dinilai telah mematuhi aturan yang berlaku selama proses kampanye.
Anggota Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsa J.P. mengapresiasi sikap kedua pasangan calon yang menjalankan kampanye dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
“Hingga hari ini, kami belum menerima laporan dari masyarakat atau temuan dari Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan terkait dugaan pelanggaran kampanye,” ujarnya.
Oddy juga menambahkan bahwa seluruh kegiatan kampanye pasangan calon, baik nomor urut 01 (Reihana-Aryodhia Febriansyah) maupun nomor urut 02 (Eva Dwiana-Deddy Amarullah), telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Setiap pertemuan tatap muka yang dilakukan oleh kedua paslon sudah dilengkapi dengan surat pemberitahuan tertulis dari pihak kepolisian atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.
“Panwaslu Kecamatan selalu hadir di setiap lokasi kampanye untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Namun, kami juga mencatat bahwa tim kampanye tidak hanya melakukan kampanye publik, tetapi juga kegiatan internal yang tidak memerlukan STTP, karena itu bukan bagian dari kampanye terbuka,” jelas Oddy.
Bawaslu Bandarlampung juga mengungkapkan bahwa tidak adanya laporan atau temuan pelanggaran bisa jadi berkat upaya edukasi dan sosialisasi yang terus dilakukan kepada masyarakat, pasangan calon, dan tim kampanye.
“Kami berharap semua pihak memahami pentingnya mematuhi aturan yang ada,” tambahnya.