OJK Lampung Ingatkan Pentingnya Jaga Data Pribadi: Jangan Dikit-dikit Posting di Sosmed

Kantor OJK Lampung. -Foto Prima Imansyah/Radar Lampung-

Sebab, apabila data pribadi tidak dapat dijaga dengan baik akan menjadi cela bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan di industri jasa keuangan.

Otto Fitriandy mencontohkan, masyarakat sering abai menjaga privasi tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir. Juga, terkait nama ibu kandung.

"Teman-teman kalau udah ulang tahun suka dikit-dikit posting di sosmed selamat ulang tahun ke 49 tahun. Ada lilin di tanggal itu. Itu orang sudah bisa menebak tanggal, bulan, dan tahun kita," ujar Otto Fitriandy.

"Terus kadang kita posting nama ibu kandung, kita panggil atau tulis secara lengkap di sosmed," sambungnya.

Disampaikan Otto Fitriandy, kedua informasi tersebut di industri jasa keuangan sebagai dua informasi otentikasi atau konfirmasi untuk pemilik rekening atau pemilik akun.

"Karena di verifikasi dengan tanggal lahir dan nama ibu kandung. Kalau sudah diketahui orang lain dengan mudah bisa dicoba-coba untuk mengambil alih akun industri jasa keuangan kita. Masih akun mobile banking di ponsel," ucapnya.

Lanjut Otto Fitriandy, pelaku tindak kejahatan di jasa keuangan akan mudah mencoba masuk ke akun jasa keuangan dengan cara menginstal aplikasi, masukan username, dan memilih lupa password.

"Tentunya nanti diminta oleh aplikasi untuk validasi dan diminta untuk memasukkan nama ibu kandung dan tanggal lahir. Yang terjadi akun kita beralih tangan," tuturnya.

"Saya rasa di negara mana pun menjaga data pribadi sudah salah satu mitigasi kita dalam mencegah kita menjadi korban pelaku tindak kejahatan industri jasa keuangan," ungkapnya.

Diketahui, mengaju POJK 6/PJOK.07/2022 dijelaskan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dilarang memberikan data atau informasi pribadi mengenai Konsumen kepada pihak lain.

PUJK yang dimaksud adalah Bank Umum; Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat; Perantara Pedagang Efek; Manajer Investasi; Dana Pensiun; Perusahaan Asuransi; Perusahaan Reasuransi; Perusahaan Pembiayaan; Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; Perusahaan Modal Ventura.

Lalu, Perusahaan Pergadaian Pemerintah; Pergadaian Swasta; Perusahaan Penjaminan; Lembaga Keuangan Mikro; Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa.

Informasi data pribadi yang dimaksud untuk perseorangan, seperti nama; Nomor Induk Kependudukan; alamat; tanggal lahir dan/atau umur; nomor telepon; nama ibu kandung; dan data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh Konsumen kepada PUJK.

Larangan dikecualikan apabila konsumen memberikan persetujuan; dan diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, PUJK wajib menjelaskan secara tertulis atau lisan mengenai tujuan dan konsekuensi dari persetujuan konsumen terkait dengan pemberian data atau informasi pribadi konsumen.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan