Bawaslu Header

Kejati Bidik Tersangka Korupsi PT LEB

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menyita uang senilai Rp 59 miliar melalui AS yang merupakan Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama Provinsi Lampung (LJU).-foto leo dampiari -

Dari penggeledahan, tim kejaksaan mengamankan uang cash berjumlah Rp876.433.589, uang asing yang jika dikonversikan senilai rp206 juta dan yang dibekukan dalam bentuk suku bank rp1,3 miliar, sehingga total rp2.176.433.589. Kejaksaan pun masih melakukan pendalaman asal-usul uang tersebut.

Selain uang, tim aspidsus juga menyita sejumlah jam tangan mewah, motor Rx King, Mobil Jeep, Dan Sejumlah Dokumen.

’’Jika barang yang diamankan bisa dibuktikan tidak ada kaitan dengan tindak pidana korupsi, maka akan dikembalikan," ungkap armen.

’’Jika tidak bisa membuktikan, maka pihak kejaksaan akan melakukan penyitaan," sambungnya.

Aspidsus juga menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, seperti as selaku direktur PT LJU serta TH selaku direktur PT LJU.

Lalu RNV selaku kabiro perkonomian lampung timur; MRT selaku Dirut Pdam Lampung Timur; dan RIM selaku kabag Perekonomian Pemprov Lampung.

"Kami juga memeriksa saksi AB selaku Plt kabag umum Administrasi Lamtim, TS selaku sekretaris PT LEB, HW selaku komisaris PT LEB, dan HE selaku dirut PT LEB," paparnya.

Hanya, dalam perkara ini Armen belum dapat memberikan keterangan secara detail dan masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT LEB. (leo/c1/yud)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan