Bawaslu Header

Kejati Bidik Tersangka Korupsi PT LEB

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menyita uang senilai Rp 59 miliar melalui AS yang merupakan Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama Provinsi Lampung (LJU).-foto leo dampiari -

BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membidik tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Ya, dalam perkara dugaan korupsi PT LEB, kejati sudah memeriksa 17 saksi untuk menemukan tersangka dalam kasus ini.

Hal itu dilakukan setelah korps Adhyaksa menyita uang senilai Rp59 miliar melalui AS yang merupakan Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU).

BACA JUGA:Polsek Kedaton Imbau Pemilik Kost Pasang CCTV Guna Cegah Aksi Curanmor

Aspidus Kejati Lampung Armen Wijaya menjelaskan selain mengamankan uang senilai Rp59 miliar, pada Selasa (12/11) kejati juga menerima suku bunga yang dicairkan dari AE selaku Dirut PT LEB senilai Rp800 juta.

Di mana sebelumnya, penyidik menyita uang senilai Rp2,1 miliar. Sehingga total uang yang disita mencapai Rp61 miliar.

’’Dana yang diamankan bukan dana garatifikasi, melainkan murni paticipating interest (PI), dana migas di daerah WK OSES yang diteruskan ke PT LEB sebagai penerima untuk dikelola sesuai core bisnis kegiatan migas," ungkapnya.

Menurut Armen, tindakan penyidik mengamankan uang tersebut untuk mencegah kerugian yang lebih besar terhadap penggunaan dana PT yang diterima LJU tidak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Armen juga mengatakan terkait perkembangan perkara ini, tim penyidik dari Aspidus Kejati Lampung sudah memeriksa 17 saksi dari pihak PT LEB, PT LJU, BPDAM Way Haru Lampung Timur, Pemprov Lampung, dan Pemkab Lampung Timur.

’’Pemeriksaan saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti agar bisa terang berderang, serta siapa yang bertanggung jawab untuk menemukan tersangka," ungkap Armen seraya menegaskan bakal mengungkap perkara ini hingga terang-benderang.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung memeriksa lima saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan kerugian sekitar Rp2,1 miliar.

Kelima saksi yang diperiksa yaitu HW selaku Komisaris PT LEB, Z selaku Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Athaya Mandiri Berkah, MAR selaku internal audit PT LEB, PGZ selaku Komisaris PT LEB, dan BK selaku Dirops PT LEB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.

’’Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada bidang Asisten Tindak Pidana Korupsi (Aspidsus) Kejati Lampung,” ungkapnya, Senin (4/11).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan