Kejati Bidik Tersangka Korupsi PT LEB

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menyita uang senilai Rp 59 miliar melalui AS yang merupakan Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama Provinsi Lampung (LJU).-foto leo dampiari -

Ricky menjelaskan kelima saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya. ’’Pemeriksaan ini dilakukan kepada para saksi untuk memperdalam perkara yang tengah dijalani,” ujarnya.

Menurutnya, dalam perkara ini, tim penyidik Aspidsus Kejati Lampung sudah  melakukan penggeledahan di kantor PT LEB dan enam titik lainnya di Kota Bandarlampung dan Kabupaten Lampung Timur.

”Tim kejaksaan mengamankan uang cash berjumlah Rp876.433.589, uang mata asing jika dikonversikan senilai 206 juta dan yang dibekukan dalam bentuk suku bank Rp1,3 miliar sehingga total Rp2.176.433.589,” katanya.

Sementara, buntut kasus dugaan korupsi di PT LEB, Komisi III DPRD Lampung akan menggelar RDP dengan pihak terkait dengan memanggil Komisaris dan Direktur PT LEB.

Anggota Komisi III DPRD Lampung Munir Abdul Haris mengatakan pihaknya berencana memanggil PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dan PT Lampung Jasa Utama (LJU) terkait dugaan korupsi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang merugikan negara sekitar Rp2,1 miliar.

”Kami panggil mereka untuk meminta dan menekankan kejelasan terkait tatakelola dan optimalisasi PT LEB dan induk usahanya yakni PT LJU,” ucapnya.

Abdul Munir akan mengusulkan kepada ketua Komisi III untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait baik BUMD maupun anak perusahaan BUMD.

Terkait persoalan penanganan perkara dugaan korupsi, Munir mengaskan telah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).

”Yang menjadi ranah anggota DPRD adalah pengawasan, sehingga pihaknya ingin mendengar, menggali dan bagaimana titik persoalannya dan seperti apa,” bebernya.

Anggota Komisi III lainnya, Andi Roby mengatakan, RDP tersebut, ditujukan untuk mencari titik terang terkait permasalahan yang telah menjadi perhatian publik.

”Mudah-mudahan, dengan melakukan RDP, diharapkan akan menemukan titik terang dari permasalahan yang terjadi. Kemudian, Komisi III DPRD Lampung menghimbau agar kinerja semua BUMD di Lampung bisa optimal serta menerapkan tata kelola yang sehat,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyelidikan aspidus kejaksaan tinggi lampung meningkatkan status perkara dugaan korupsi di pt lampung energi berjaya (leb) dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Terbaru, Kejati Lampung menyita uang pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp2 miliar lebih.

Aspidsus kejati lampung armen wijaya mengatakan dugaan korupsi yang tengah didalami terkait pengelolaan dana Participacing Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). 

Rangkaian penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Aspidsus Kejati Lampung sudah berlangsung sejak selasa, 29 oktober 2024. Di antaranya dengan melakukan penggeledahan di kantor PT LEB dan enam titik lainnya di Kota Bandarlampung dan Kabupaten Lampung Timur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan