RAHMAT MIRZANI

Dalam Dua Bulan Amankan Narkotika Senilai Rp196 M

BARANG BUKTI: Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menunjukkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus periode Oktober–November 2023 di mapolda setempat, Selasa (28/11).-FOTO ANGGRI SASTRIADI/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Dalam dua bulan terakhir (Oktober–November), Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan mengamankan 30 tersangka tindak pidana narkoba. Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan itu dari 14 kasus dengan barang bukti ganja 43 kilogram, sabu 103 kg, dan ekstasi 1.000 butir.

Menurutnya dilihat berdasarkan ekonomis barang bukti tersebut bila dirupiahkan sebesar Rp196 miliaran. "Sedangkan untuk manusia yang kita selamatkan dari bahaya narkoba itu sekitar 496 ribu orang," jelasnya dalam ekspose kasus tersebut di Mapolda Lampung, Selasa (28/11).

Dikatakannya bahwa penangkapan dan pengungkapan kasus ini merupakan kegiatan yang beruntun dan satu rangkaian. ’’Ini jaringan Aceh, berbeda dari jaringan sebelumnya yakni Fredy Pratama. Yang mana kita pelajari pergeseran barang (narkoba) maupun orang (kurir)-nya dari Pantai Timur ke  Sumatera Utara, Riau, baru Lampung dan dibawa ke Jakarta," katanya.

Perkara pertama itu menurutnya berawal dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 1 kg pada Minggu (8/10) pukul 22.00 WIB di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauhen Lamsel. "Dari sana kita amankan tersangka berinisial MJ. Setelah itu, kami ungkap lagi tersangka berinisial KS pada Jumat (20/10) pukul 17.00 WIB masih di lokasi yang sama dengan barang bukti 10 kg ganja," jelasnya.

Lalu setelah itu kembali mengungkap kasus sama yakni Sabu 5 kg pada Minggu (22/10) pukul 01.30 WIB diamankan tersangka RS masih di lokasi sama. Baru setelah itu, perkara pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 5 kg diungkap pada Rabu (25/10) pukul 16.00 WIB atas tersangka MLN, AY, MIP dan NR di lokasi sama. Selanjutnya Jumat (27/10) pukul 11.00 WIB dan untuk tersangka masih dalam proses penyelidikan dengan barang bukti sebanyak 5 kg ganja.

Kembali di bulan sama, Senin (30/10) pukul 07.00 WIB diamankan 5 tersangka AM, SPK, BK, DM dan NRL dengan barang bukti 12 kg. Lalu pada Selasa (31/10) pukul 13.30 WIB atas tersangka SHD diamankan 1 kg sabu, Selasa (31/10) pukul 13.30 WIB diamankan 2 tersangka MZ dan MI masih di Lampung Selatan dengan barang bukti 18 kg ganja.

Pada Senin (6/11) pukul 11.00 WIB diamankan tersangka inisial SR dengan barang bukti 10 kg ganja. Kembali pada Selasa (7/11) pukul 12.00 WIB atas tersangka berinisial SR barang bukti 1 kg sabu dan Jumat (10/11) pukul 08.00 WIB tersangka diamankan 1 orang berinisial FRZ di Bandara Raden Inten II Lampung diamankan barang buktu 1 kg sabu.

Kembali lagi pada Senin (13/11) pukul 17.30 WIB tersangka inisial TFQ di Seaport Bakauheni dengan barang bukti 5 kg sabu. Di hari sama juga kembali diamankan 5 tersangka inisial ARN, STP, DF, AA dan JRN di lokasi yang sama dengan barang bukti 24 kg sabu.

Terakhir Minggu (12/11) pukul 06.00 WIB dengan tersangka berinisial ASW, MY, NRD, MK, MR dan JND. Dari sini disita barang bukti 24 kg sabu.

Masih menurut Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika bahwa pengungkapan ini merupakan jaringan Aceh.  "Tetapi narkoba-narkoba ini berasal dari Thailand yang dikirimkan ke Aceh dan dibawa ke Jakarta melalui Lampung," ungkapnya.

Untuk para tersangka ini nantinya akan dijerat denga pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya paling berat adalah hukuman mati dan serendahnya seumur hidup," pungkasnya. (ang/c1/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan