Ibunda Ronald Tannur Diduga Keluarkan Rp3,5 Miliar untuk Suap Hakim PN Surabaya

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja telah mengeluarkan Rp3,5 Milyar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.-Dok. Kejaksaan Agung---

"Penyidik menemukan indikasi bahwa keputusan bebas bagi Ronald Tannur diduga melibatkan suap kepada hakim ED, HH, dan M yang diterima dari LR," jelas Abdul.

Abdul Qohar menyatakan bahwa LR sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai penerima suap dikenakan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (disway/abd)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan