Ibunda Ronald Tannur Diduga Keluarkan Rp3,5 Miliar untuk Suap Hakim PN Surabaya

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja telah mengeluarkan Rp3,5 Milyar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.-Dok. Kejaksaan Agung---

RADAR LAMPUNG, JAKARTA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, diduga menggelontorkan dana sebesar Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Uang itu digelontorkan dengan tujuan mendapatkan vonis bebas bagi putranya.

Menurut Abdul, upaya suap ini dimulai ketika MW menghubungi LR, pengacara Ronald Tannur, yang kini juga menjadi tersangka, agar bersedia menjadi penasihat hukum dalam kasus yang menjerat Ronald.

"Diketahui bahwa ibu Ronald Tannur sudah memiliki kedekatan dengan LR karena anak mereka pernah bersekolah di tempat yang sama," kata Abdul saat konferensi pers di kantornya, Senin, 4 November 2024.

BACA JUGA:Anggota DPRD Lamteng, Kadek Joko Supriyatin Kembali Akan Perjuangan Aspirasi Masyarakat Dapil III

Abdul menjelaskan bahwa LR kemudian meminta bantuan kepada Zarof Ricar untuk mengenalkan mereka kepada majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur.

"LR dan MW akhirnya menyepakati bahwa biaya yang dikeluarkan dalam pengurusan kasus ini akan berasal dari MW. Jika ada biaya yang ditanggung terlebih dahulu oleh LR, maka MW akan menggantinya," jelasnya.

Selama proses persidangan Ronald Tannur, MW dilaporkan telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap kepada LR sebagai bagian dari biaya penanganan kasus.

Selain itu, LR juga menalangi biaya tambahan hingga Rp2 miliar, sehingga total dana yang dikeluarkan mencapai Rp3,5 miliar.

BACA JUGA:Dihentikan Gakkumdu, Perkara Camat Pesawaran Dibawa ke BKN

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menangkap Lisa di Jakarta pada Rabu, 23 Oktober 2024.

"LR resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti kuat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi," ujar Abdul dalam konferensi pers.

Selain penangkapan Lisa, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah properti milik tersangka. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan catatan transaksi yang diduga terkait dengan pemberian suap kepada hakim.

Tag
Share