Izin Impor Gula 1,69 Juta Ton pada 2015–2017 Tak lewat Rakor
Ilustrasi kedatangan gula impor.-FOTO ANTARA -
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan temuan izin impor gula sebanyak 1,69 juta ton yang diketok tanpa melalui rapat koordinasi (rakor) sepanjang 2015 hingga semester I-2017.
Laporan itu tertuang dalam Hasil Pemeriksaan Tata Niaga Impor Kemendag 2015 sampai Semester I-2017 Nomor 47/LHP/XV/03/2018 tertanggal 2 Maret 2018.
“Pemeriksaan atas dokumen pendukung penerbitan izin impor GKM (gula kristal mentah) yang diberikan kepada pihak swasta, dengan jumlah alokasi sebanyak 1.694.325 ton tersebut tidak melalui pembahasan dalam rapat koordinasi,” tulis BPK dalam laporan hasil pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan itu, BPK menyoroti adanya alokasi impor untuk sejumlah komoditas yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan produksi dalam negeri, termasuk gula.
Padahal dalam ketentuan tentang impor gula, disebutkan bahwa jumlah gula yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan dalam negeri yang ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian.
BACA JUGA:Pemerintah Perpanjang Insentif Perumahan dan Kendaraan Listrik
Kebutuhan gula kristal putih (GKP) pada 2015 tercatat sebesar 2.817.700 ton. Sementara produksi nasional tercatat 2.792.100 ton. Dengan selisih antara kebutuhan dan produksi sebesar 25.600 ton. Sementara, alokasi impor sesuai dengan persetujuan impor (PI) sebesar 105.000 ton.
Kemudian pada 2016, alokasi impor jauh di atas selisih antara kebutuhan dan produksi nasional, yakni mencapai 1.363.659 ton. Pasalnya, kebutuhan nasional terhadap GKP saat itu mencapai 3.050.100 ton dan produksi nasional sebesar 2.572.900 ton.
Bahkan, angka impor GKP tercatat tinggi sebesar 1.011.625 ton pada Semester I-2017. Padahal selisih yang dibutuhkan sebesar 710.500 ton.
Diketahui, sepanjang periode 2015–2017 Kemendag telah menerbitkan sebanyak 251 persetujuan impor (PI) sebagai bentuk penugasan impor. Dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga GKP.
BACA JUGA:DPR Dukung Penghapusan Utang Petani dan Nelayan
Kemendag diketahui melakukan penerbitan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP sebanyak 2.380.284 ton dan penerbitan izin impor GKP sebanyak 100.000 ton sehingga totalnya mencapai 2.480.284 ton.
Namun, penerbitan izin impor tersebut tidak hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melainkan juga diberikan kepada pihak swasta, perusahaan gula rafinasi, dan perusahaan gula.