Potensi Dana Zakat Indonesia Tembus Rp327 T
POTENSI ZAKAT: Menteri Agama Nasaruddin Umar (tengah) di ajang World Zakat and Waqf Forum Annual Meeting and Conference 2024 Jakarta.-FOTO HILMI SETIAWAN/JAWA POS -
Pada prinsipnya, dana hasil pendistribusian zakat tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang merusak lingkungan.
Deputi 1 Baznas Arifin Purwakarta mengatakan, masyarakat sudah mengenal istilah green economic. Sehingga zakat sebagai bagian dari ekonomi, harus mendukung green economic juga.
"Bagaimana zakat dalam pemberdayaan mustahik sampai kampanye program, sesuai dengan gagasan peduli lingkungan," ujar Arifin.
Arifin mengatakan, ada sejumlah program mereka yang peduli lingkungan, meskipun secara khusus tidak bernama green zakat.
Arifin mencontohkan, pada 2018 Baznas menyalurkan dana zakat untuk program micro hydro. Yaitu pembangkit listrik skala kecil di desa-desa, dengan memanfaatkan energi terbarukan. "Kemudian di Bandung, kita inisiasi memanfaatkan jelantah menjadi biofuel," katanya.
Selain itu juga ada program sejenis di daerah lainnya. Arifin menegaskan menjaga lingkungan adalah bagian dari nilai-nilai agama Islam. Manusia sebagai khalifah di muka bumi, wajib menjaga kelestarian bumi. (jpc/c1)