Potensi Dana Zakat Indonesia Tembus Rp327 T
POTENSI ZAKAT: Menteri Agama Nasaruddin Umar (tengah) di ajang World Zakat and Waqf Forum Annual Meeting and Conference 2024 Jakarta.-FOTO HILMI SETIAWAN/JAWA POS -
JAKARTA – Potensi dana zakat di Indonesia sangat besar. Bila ditotal, potensinya bisa menembus Rp327 triliun tiap tahunnya.
Terkait potensi tersebut, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar berpesan agar skema penyaluran dana zakat benar-benar tepat. Disesuaikan dengan kondisi mustahik atau orang yang berhak menerima zakat.
Nasaruddin menegaskan, pengelolaan zakat harus profesional. Baik pada proses penghimpunan maupun penyalurannya.
Menurut Nasaruddin, penyaluran dana zakat harus didasari semangat pemberdayaan umat. Maka bentuk penyaluran dana zakat bisa berbeda-beda sesuai dengan profil sasaran.
"Mana yang pantas dapat ikan. Mana yang dapat pancing. Dan mana yang dapat perahu," kata Nasaruddin di ajang World Zakat and Waqf Forum Annual Meeting and Conference 2024 yang berlangsung di Jakarta, Sabtu (2/11).
BACA JUGA:Industri Tekstil di Indonesia Tetap Menarik dan Diminati Investor
Nasaruddin mengatakan, kemiskinan seseorang kategorinya berbeda-beda. Sehingga bentuk atau wujud pendistribusian zakat untuk orang miskin juga beda-beda.
Nasaruddin mengatakan, ada orang miskin natural, miskin struktural, dan miskin kultural. "Yang miskin natural itu memang tidak ada hartanya," katanya. Orang seperti ini cocok mendapatkan dana zakat secara langsung.
Kemudian miskin kultural adalah badannya sehat tetapi malas bekerja. Orang miskin seperti ini perlu mendapatkan pendampingan. Supaya tidak malas dan menjadi rajin bekerja.
Lalu ada miskin struktural yang lebih cocok diberikan skema pemberdayaan ekonomi supaya bisa jadi mandiri. Ada juga miskin sementara. Misalnya akibat bencana alam, kebakaran, atau musibah lainnya.
"Jadi semua perlu dianalisis. Fiqih zakat harus terus berkembang," jelas Nasaruddin.
Selain zakat, Nasaruddin juga mengatakan banyak sumber keuangan Islam yang bisa digunakan untuk mencegah kemiskinan. Seperti wakaf, sedekah, dan bentuk lainnya.
BACA JUGA:Pemutihan Utang untuk Petani dan Nelayan Dilakukan Secara Selektif
Dalam kesempatan yang sama, Baznas bersama lembaga terkait bekerja sama meluncurkan Green Zakat Framework. Tujuannya adalah program pendistribusian manfaat zakar, mendukung upaya pelestarian lingkungan.