DPRD Lampung ’’Bagi-Bagi Jatah” Komisi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung menggelar rapat paripurna tentang penetapan susunan alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2024–2029, Senin (28/10).-Foto ist-

BANDARLAMPUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung menggelar rapat paripurna tentang penetapan susunan alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2024–2029, Senin (28/10).

Dalam paripurna ini, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar membacakan unsur pimpinan AKD, mulai komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan.

Menurut Giri, setelah AKD dibentuk, maka DPRD Lampung sudah bisa melakukan tugasnya. ’’Perangkat kerja dewan ini sebagai acuan kita dalam melaksanakan fungsi pembentukan peraturan daerah Provinsi Lampung, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan," ujarnya. 

BACA JUGA:Dua Cabup Lampura Adu Gagasan

Di mana, Komisi I DPRD Lampung 2024 diketuai oleh Garinca Reza Pahlevi dari Fraksi NasDem, Adapun posisi wakil ketua ditenpati Ade Utami Ibnu (PKS) dan Sekretaris Hanifah (PKB).

’’Ketua Komisi II Ahmad Basuki dari Fraksi PKB, Wakil Ketua Arnold Alam (Golkar), dan Sekretaris Aribun Sayunis (PDIP)," ujar Giri, Senin (28/10).

Kemudian unsur pimpinan Komisi III diketuai Supriyadi Hamzah (Golkar), Wakil Ketua Yozi Rizal (Demokrat), dan Sekretaris Ihwan Fadil (Gerindra).

’’Komisi IV, Ketua Mukhlis Basri (Gerindra), Wakil Ketua Ahmad Iswan (PAN), Sekretaris Yusnadi (PKS)," jelas Giri.

Selanjutnya Komisi V diketuai Yanuar Irawan (PDIP), Wakil Ketua Mardiana (NasDem), dan Sekretaris Eli Wahyuni (Gerindra).

Selain komisi, rapat paripurna ini juga menetapkan komposisi badan pada DPRD Lampung periode 2024-2029.

Di mana Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diketuai Hanifal (Demokrat) dan Wakil Ketua Budi Chondorowati (PDIP). Sementara Badan Kehormatan diketuai Hazizi (PAN), sementara Wakil Ketua Mikdar Ilyas (Gerindra).

"Untuk Badan Musyawarah dan Badan Anggaran akan dipimpin oleh pimpinan DPRD Lampung," ucapnya.

"Karena berdasarkan aturan perundang-undangan, pimpinan DPRD tidak boleh merangkap jabatan kecuali pada posisi Badan Musyawarah dan Badan Anggaran," tambahnya.

Lebih lanjut, Giri mengatakan bahwa setelah AKD terbentuk, pihaknya meminta semua unsur AKD segera menyusun langkah dan agenda ke depan.

Tag
Share