Polres Mesuji Tindak 49 Pelanggaran dalam Ops Zebra Krakatau 2024
INTENSIFKAN PENINDAKAN: Polres Mesuji mengintensifkan penindakan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Krakatau 2024.-FOTO DOK. POLRES MESUJI -
MESUJI - Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2024, Polres Mesuji telah mengeluarkan puluhan surat tilang dan ribuan teguran lisan. Ops. ini berlangsung selama 14 hari, dari 14 hingga 27 Oktober 2024.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris diwakili oleh Kasatlantas AKP Asep Suhendi melaporkan bahwa hingga 22 Oktober 2024 telah dilakukan 49 penindakan tilang. Dari total tersebut, tiga pelanggaran tergolong berat, 22 sedang, dan 24 ringan.
"Rincian tilang terdiri dari 6 kendaraan roda enam (R6), 7 roda empat (R4), dan 36 roda dua (R2)," ungkap AKP Asep Suhendi. Pelanggaran yang ditindak termasuk tidak menggunakan helm (17), sabuk keselamatan (5), kelengkapan kendaraan (1), surat-surat kendaraan (20), dan kendaraan odol (6).
BACA JUGA:Dugaan Penganiayaan Honorer Disdik Tuba: Polisi Gelar Rekonstruksi, Korban Minta Tersangka Ditahan
Selain tilang, pihaknya juga memberikan teguran lisan sebanyak 2.086 dan teguran tertulis 120, dengan pelanggaran paling dominan terjadi pada kendaraan R2, terutama terkait penggunaan helm dan pengendara di bawah umur.
"Ops Zebra tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga edukasi keselamatan berkendara, terutama bagi pengguna jalan yang masih muda," jelasnya.
Kasat Lantas menekankan sembilan jenis pelanggaran prioritas yang perlu diperhatikan, seperti menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi di bawah umur, dan tidak menggunakan helm atau sabuk keselamatan.
Ia berharap masyarakat senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Diketahui Sebanyak 1.179 pengendara ditindak selama Operasi Zebra Krakatau 2024 di Bandarlampung, mulai 14-20 Oktober 2024. Dari jumlah tersebut, 442 pengendara mendapat tilang manual, sementara 737 hanya ditegur.
"Selama seminggu, 442 pengendara ditilang manual dan 737 ditegur," kata Kasatlantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ridho Rafika dalam keterangan resminya.
Kompol Ridho menambahkan, pelanggaran terbanyak adalah pengendara motor tanpa helm SNI sebanyak 153 orang.
Pelanggaran lainnya melibatkan pengendara di bawah umur sebanyak 119 orang, serta penggunaan plat nomor palsu oleh 40 pengendara.
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengapresiasi kerja keras seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Zebra.
"Penindakan ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas," ujarnya.