Dugaan Penganiayaan Honorer Disdik Tuba: Polisi Gelar Rekonstruksi, Korban Minta Tersangka Ditahan
REKONSTRUKSI: Rekonstruksi dugaan penganiayaan di Polres Tulangbawang melibatkan korban dan tersangka.-FOTO IST-
MENGGALA - Polres Tulangbawang (Tuba) telah menggelar rekonstruksi terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu Kasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Tuba.
Dalam rekonstruksi ini, polisi menghadirkan beberapa saksi, termasuk korban dan terduga pelaku berinisial RP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Indah Meylan, kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa kehadiran mereka di rekonstruksi ini berdasarkan undangan dari penyidik Satreskrim Polres Tuba.
BACA JUGA:Pemkab Tulang Bawang Luncurkan Gerakan Pangan Murah untuk Kendalikan Inflasi
"Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi pemberkasan P21 sesuai petunjuk jaksa," ungkapnya pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Menurut Indah, terdapat 11 adegan dari versi korban dan 12 adegan dari versi tersangka.
"Hasil visum menunjukkan bahwa telah terjadi pemukulan, meski tersangka memberikan keterangan berbeda di rekonstruksi," tambahnya.
Indah berharap agar proses hukum segera berlanjut dan tersangka ditahan, mengingat trauma psikis yang dialami korban.
"Kami ingin keadilan yang seimbang dan berharap agar tidak ada diskriminasi dalam proses ini," tegasnya.
Juwita, korban dugaan penganiayaan, juga meminta agar pelaku dihukum sesuai kesalahannya. "Saya meminta keadilan dan agar pelaku segera ditahan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, mengonfirmasi bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi petunjuk jaksa sebelum naik ke P21.
Sebelumnya, Polres Tulangbawang telah menetapkan RP, seorang kepala seksi di Dinas Pendidikan (Disdik) Tuba, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap honorer Disdik setempat bernama Juwita.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tuba AKP Indik Rusmono membenarkan penetapan tersangka terhadap RP dalam kasus ini. ’’Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya pada Rabu (2/10).
Namun, Kasatreskrim belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kapan penahanan terhadap tersangka akan dilakukan.