Operasi Zebra, 1.179 Pengendara di Banda Lampung Ditindak

OPERASI ZEBRA: Selama Operasi Zebra Krakatau 2024, Polresta Bandarlampung menindak 1.179 pengendara. -FOTO IST-

“Kesadaran ini perlu timbul dari diri sendiri bahwa mematuhi peraturan lalu lintas merupakan kebutuhan dan keperluan pribadi. Jadi, kita dapat saling menjaga keselamatan masing-masing,” ungkapnya.

Operasi Zebra Krakatau 2024 menargetkan sembilan jenis pelanggaran lalu lintas. Pertama, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor (ranmor) yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Kedua, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur. Ketiga, pengemudi atau pengendara ranmor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Keempat, pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan helm SNI dan safety belt. Kelima, pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol.

Keenam, pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus. Ketujuh, pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Kedelapan, kendaraan yang overloading dan overdimension (ODOL). Kesembilan, kendaraan yang parkir di bahu jalan tol.(rls/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan