Polsek Sidomulyo Amankan Dua Warga Sindikat Pencuri Minimarket

DIAMANKAN: Dua pelaku diamnkan diduga merupakan sindikat pencurian minimarket di Sidomulyo Lampung Selatan. FOTO DOK POLSEK SIDOMULYO--

"Satu orang pelaku melarikan diri dengan mengendarai mobil lalu dikejar warga dan berhasil diamankan. Selanjutnya petugas Polsek Sidomulyo dan Polsek Candipuro  meluncur ke TKP untuk mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti," tegas Kapolsek.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi curat di 5 lokasi mengakibatkan kerugian sekitar Rp2.810.000. Aksi curat itu, telah dilakukan selama kurang lebih 2 bulan.

"Uang hasil penjualan untuk bermain judi online," terang Kapolsek.

Selain kedua tersangka, polisi turut menyita barang-barang hasil curian, dan 1 mobil Honda Mobilio bernopol BE 1965 DA, STNK mobil Honda Mobilio nopol  BE 2523 DY, serta 1 kunci mobil Honda Mobilio berikut gantungan dompet warna cokelat.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal  363 juncto 64 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (mlo/abd) 

 

Tag
Share