Pendaftaran PTPS Ditutup, 487 Pelamar di Mesuji Siap Ikuti Seleksi

Ketua KPU Mesuji Ali Yasir -FOTO IST -

Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor:  301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS Dalam Pemilihan 2024, tahapan rekrutmen mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara akan dilakukan pada 23-25 Oktober 2024, dengan pelantikan Pengawas TPS pada 3-4 November 2024. Ada juga perpanjangan rekrutmen khusus untuk TPS yang belum  terisi Pengawas pada 5-20 November 2024. 

Masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui Panitia Rekrutmen di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.

Ketua Bawaslu Provinsi  Lampung, Iskardo P. Panggar, menjelaskan bahwa proses rekrutmen ini terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun, memiliki integritas, serta tidak terafiliasi  dengan partai politik dalam lima tahun terakhir. 

Calon Pengawas TPS juga harus berdomisili di wilayah tempat TPS berada dan bersedia bekerja penuh waktu selama masa pemilihan berlangsung.

“Pengawas TPS memegang peran krusial dalam memastikan setiap suara masyarakat dihitung dengan benar dan adil. Oleh karena itu, kami berharap rekrutmen ini dapat menjaring individu-individu yang kompeten dan berdedikasi untuk mengawal Pilkada 2024,” tambah Iskardo.

Untuk menjadi Pengawas TPS, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, antara lain: Warga Negara Indonesia; Pada saat pendaftaran berusia minimal 21 tahun; Setia pada  Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita  Proklamasi 17 Agustus 1945; Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. 

Kemudian, Berpendidikan minimal SMA/sederajat; Berdomisili di  kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP; Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya  5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS; Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah  pada saat mendaftar sebagai calon.

Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih,  dibuktikan dengan surat pernyataan; Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu  pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD, dan pasangan calon kepala  daerah dan wakil kepala daerah dalam lima tahun terakhir; Bersedia bekerja penuh waktu yang  dibuktikan dengan surat pernyataan; Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di  pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan  jika terpilih; dan Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhori, menjelaskan bahwa 

setelah pendaftaran, para calon pengawas akan mengikuti tahapan seleksi administrasi dan  wawancara yang dilakukan oleh Panitia Rekrutmen Pembentukan Pengawas TPS di tingkat kecamatan. 

Wawancara bertujuan untuk menilai pengetahuan dan komitmen calon dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

“Setelah proses seleksi selesai, Panwaslu Kecamatan akan mengumumkan nama-nama calon Pengawas TPS yang lolos seleksi administrasi dan wawancara. Pengumuman ini akan dilakukan  di setiap kantor kelurahan atau desa untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Panwaslu  Kecamatan juga akan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait integritas  dan kelayakan calon pengawas yang terpilih,” jelas Imam.

Pengawas TPS yang terpilih akan dilantik  secara resmi pada 3-4 November 2024, dan mereka akan bertugas pada hari pemungutan suara untuk  mengawasi jalannya pemilihan, memastikan tidak ada kecurangan, serta mengawal proses perhitungan  suara hingga selesai.

Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Pengawas TPS memiliki fungsi  pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara,  pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu,  dan penyampaian laporan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan. (muk/abd)

 

Tag
Share