Warga Punya Pendapatan Rp12 Juta per Bulan Berhak Dapat Pembiayaan Perumahan

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.--FOTO NURUL FITRIANA/JAWAPOS.COM

Sedangkan dalam aturan lama untuk KPR Sejahtera Tapak hanya Rp4.000.000 dan Rumah Sejahtera Susun sebesar Rp7.000.000. Namun kini, muncul usulan bahwa penerima kredit pembiayaan rumah FLPP bisa diperluas, sehingga para pekerja yang memiliki pendapatan sebesar Rp12 juta masih bisa mengikuti program tersebut. (jpc)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan