Warga Punya Pendapatan Rp12 Juta per Bulan Berhak Dapat Pembiayaan Perumahan
Editor: Syaiful Mahrum
|
Jumat , 11 Oct 2024 - 21:38
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.--FOTO NURUL FITRIANA/JAWAPOS.COM
Sedangkan dalam aturan lama untuk KPR Sejahtera Tapak hanya Rp4.000.000 dan Rumah Sejahtera Susun sebesar Rp7.000.000. Namun kini, muncul usulan bahwa penerima kredit pembiayaan rumah FLPP bisa diperluas, sehingga para pekerja yang memiliki pendapatan sebesar Rp12 juta masih bisa mengikuti program tersebut. (jpc)