Warga Punya Pendapatan Rp12 Juta per Bulan Berhak Dapat Pembiayaan Perumahan

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.--FOTO NURUL FITRIANA/JAWAPOS.COM

JAKARTA - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mendukung usulan perubahan syarat pendapatan maksimum penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari sebelumnya maksimal Rp8 juta per bulan menjadi Rp12 juta per bulan.

 

Basuki menilai bagus terhadap penyesuaian syarat maksimal pendapatan itu. Sehingga, penerima FLPP bisa semakin luas, tidak hanya mereka yang pendapatannya Rp4 juta hingga Rp8 juta per bulan. Tetapi, kata dia, para pekerja yang memiliki pendapatan sebesar Rp12 juta per bulan juga bisa memperoleh pembiayaan FLPP.

 

’’Ya, saya kira langkah yang bagus. Sudah lama sebelumnya usulan itu. Sekarang kan cuma Rp 8 juta. Dulu berapa dulu? Rp4 juta atau Rp5 juta? Ternyata Rp8 juta, sekarang Rp12 juta. Karena yang di atas Rp8 juta itu juga perlu FLPP-nya,” kata Basuki kepada wartawan, Jumat (11/10).

 

Untuk diketahui, pendapatan yang dimaksud merupakan total pendapatan suami dan istri jika sudah berkeluarga. Lebih lanjut, dia mengatakan dengan adanya penyesuaian syarat penerima rumah subsidi itu maka diharapkan dapat menekan angka kebutuhan atau backlog perumahan yang mencapai 9,9 juta unit.

 

Selain itu, Basuki juga mendukung soal perpanjangan tenor kredit FLPP yang bisa mencapai 30-40 tahun. Pasalnya, ia menilai hal itu bisa turut meringankan beban cicilan bagi pembeli rumah. “Karena kalau dulu misal sekarang angsur Rp2 juta, 20 tahun lagi Rp2 juta kan kecil. Jadi relatif banget. Bisa saja kalau itu kebijakannya ditetapkan pemerintah bisa saja," terang dia.

 

Untuk diketahui, dalam Keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020 dijelaskan bahwa syarat untuk menerima fasilitas pembiayaan perumahan FLPP di antaranya memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta. Sementara bunga FLPP yakni 5 persen untuk tenor sampai dengan 20 tahun.

 

Dalam regulasi itu, maksimal penghasilan penerima subsidi dipatok Rp 8.000.000 untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun. Ketentuan itu berlaku baik konvensional maupun syariah.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan