BPIH Disepakati Rp93,4 Juta

JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi menyepakati usulan angka BPIH sebesar Rp93,4 juta per jamaah. Angka penurunannya pun cukup besar, yakni Rp11,6 juta dari usulan Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya.
Kemenag sempat mengusulkan nilai BPIH Rp105 juta. Angka tersebut pun mendapat banyak protes dari sejumlah pihak, termasuk Komisi VII DPR, karena dinilai terlalu tinggi.
Hingga akhirnya dalam rapat panja antara Kemenag dan Komisi VII DPR pada Rabu (22/11) malam, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief menyampaikan usulan angka BPIH turun menjadi Rp94.385.382 (Rp94,3 juta).
Hilman mengungkapkan, angka tersebut diperoleh setelah melakukan rasionalisasi pada berbagai aspek komponen haji. Salah satunya biaya penerbangan pergi pulang (PP) jamaah. Dia mengaku telah mendapat angka validnya Rp33,4 juta. Biaya penerbangan itu naik 2 persen dari tahun sebelumnya.
”Berdasar hasil kajian yang kami lakukan, BPIH yang sudah kami rumuskan itu berkisar Rp94,3 juta,” ujarnya.
Angka tersebut pun masih menjadi perdebatan serius dalam rapat. Besaran Rp94,3 juta diminta kembali dipangkas dengan kembali merasionalisasi komponen-komponen haji. Hingga akhirnya disepakati bahwa usulan BPIH 2024 kembali diturunkan menjadi Rp93,4 juta per orang.
Angka usulan terbaru itu sebetulnya masih lebih tinggi dibandingkan BPIH 2023. Yakni Rp 90 juta per orang. Kendati demikian, biaya penetapan resmi pun belum diketok.
Rencananya pembahasan dilanjutkan pada Senin (27/11) dalam rapat Panja BPIH bersama Komisi VIII DPR. Rapat itu juga bakal membahas mengenai formulasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan 1445 H/2024 M hasil kelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BPIH dan Bipih merupakan dua hal yang berbeda. Mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 disebutkan, BPIH merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.
BPIH ini bersumber dari beberapa komponen. Yakni Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan. Nah, Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar calon jamaah haji yang akan menunaikan ibadah haji ke tanah suci.
Menurut anggota Panja BPIH Fraksi PPP Syaifullah Tamliha, jumlah pelunasan yang harus dibayar calon jamaah haji bergantung pada rapat Panja Komisi VIII DPR dengan BPKH nanti. Sehingga dapat diketahui berapa besaran subsidi atau nilai manfaat yang bisa diberikan kepada calon jamaah haji.
Dia pun memahami, kenaikan BPIH ini dipengaruhi banyak faktor. Salah satunya kenaikan asumsi kurs dolar Amerika (USD) dari tahun lalu Rp15.150/USD menjadi Rp15.600/USD. Selain itu, ada penambahan jumlah makan dari 2 kali menjadi 3 kali sehari dengan tujuan agar calon jamaah haji mendapatkan kalori yang cukup untuk beribadah. Terlebih di musim haji nanti, cuaca diperkirakan mencapai 47–52 derajat Celsius.
’’Kepastian berapa biaya pelunasan ongkos naik haji (Bipih) yang harus dilunasi calon jamaah akan dibahas antara DPR dan BPKH pada Senin (27/11),” ungkapnya. (jpc/c/ful)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan