Penyidik KPK Dalami Aset Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Editor: Agung Budiarto
|
Rabu , 09 Oct 2024 - 09:12
Penyitaan aset terkait kasus TPPU yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara.-Disway-
Diketahui, Abdul Gani Kasuba sebelumnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
BACA JUGA:KPU Mesuji Matangkan Persiapan Debat Kandidat Pilkada 2024
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis, 26 September 2024. (disway/abd)