Penyidik KPK Dalami Aset Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Penyitaan aset terkait kasus TPPU yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara.-Disway-

Diketahui, Abdul Gani Kasuba sebelumnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA:KPU Mesuji Matangkan Persiapan Debat Kandidat Pilkada 2024

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis, 26 September 2024. (disway/abd)

 

 

 

Tag
Share