BEM FH Unila Diduga Pungli

-ilustrasi Edwin/Radar Lampung-

Tetapi jika bentuknya tawaran kesepakatan dan kedua belah pihak, menurutnya itu jalan terbaik. ”Monggo-Monggo saja. Kata kuncinya kalau bentuk paksaan atau intimidasi itu yang tidak boleh. Kami akan lakukan tindak tegas, sepanjang itu bisa dibuktikan bahwa itu benar ada tindakan paksaan atau intimidasi," pungkas Depri. (gie/c1/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan