Napi Kabur Dipindah ke Lapas Rajabasa

DIRINGKUS: Napi Rutan Krui yang kabur diringkus saat berada di Bukitkemuning. -Foto IST -

BANDARLAMPUNG – Fauzan, Narapidana Rutan Krui yang sebelumnya berhasil kabur diamankan petugas di Bukit Kemuning, Lampung Utara (Lampura) beralasan kabur karena kangen dengan anak dan istri. Napi yang kabur tersebut diketahui divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung Kusnali membenarkan napi atas nama Fauzan yang kabur dari Rutan Krui sudah berhasil ditangkap di sebuah rumah yang berada di daerah Bukitkemuning, Lampung Utara pada Selasa 1 Oktober 2024 malam.

Terpidana kasus pencurian itu tidak dibawa kembali ke Rutan Krui, melainkan langsung dipindahkan ke Lapas Kelas IA Bandarlampung atau yang lebih dikenal dengan Lapas Rajabasa.

“Ya pemindahan ini karena alasan demi keamanan. Dari hasil introgasi terhadap yang bersangkutan ia nekat melarikan diri karena kangen istri dan anak-anaknya,” ungkap Kusnali.

Kusnali menambahkan napi tersebut diberikan sanksi berupa masuk ruang isolasi serta tidak mendapatkan hak-haknya seperti menerima kunjungan keluarga, remisi atau pemotongan masa penahanan dan tidak mendapat pembebasan bersyarat.

Terpisah, Kepala Rutan Kelas IIB Krui, Fajar Ferdinan mengatakan, penangkapan napi yang sebelumnya melarikan diri dari dalam Rutan Krui itu terjadi di sebuah konter HP yang ada di Bukitkemuning. Penangkapan terhadap napi berlangsung lancar, tanpa ada perlawanan.

"Alhamdulillah, akhirnya operasi penangkapan napi yang kabur tersebut berhasil dilaksanakan. Ia ditangkap saat berada di sebuah konter HP yang ada di Bukitkemuning," katanya.

Masih kata dia, dengan telah tertangkapnya napi yang kabur dari Rutan Krui itu, tentu kedepan akan menjadi bahan evaluasi bagi Rutan Krui untuk dapat lebih meningkatkan sistem pengamanan dan pengawasan di Rutan setempat.

Pihaknya juga akan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa.

"Kita juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh kejadian ini. selain itu juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama pihak Kepolisian yang telah ikut membantu dalam operasi pencarian Napi yang kabur tersebut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu Napi Rutan Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat, dikabarkan berhasil melarikan diri dari dalam Rutan Krui, sekitar pukul 06.20 Wib, Jumat 27 September 2024.(leo/yan/rnn/nca)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan